Kompas TV nasional sosial

Lolos Seleksi Kompetensi, Berapa Gaji dan Tunjungan yang Bakal Diterima Guru PPPK?

Kompas.tv - 9 Oktober 2021, 12:33 WIB
lolos-seleksi-kompetensi-berapa-gaji-dan-tunjungan-yang-bakal-diterima-guru-pppk
Ilustrasi guru honorer. Kini sebanyak 173.329 guru honorer telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan begitu mereka akan mendapat penghidupan yang lebih baik karena pemerintah sudah menyiapkan gaji beserta tunjangan, layaknya guru PNS. (Sumber: Dok. Ditjen GTK Kemdikbud via Kompas.com)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap pertama telah dikeluarkan, Jumat (8/10/2021) kemarin.

Melalui seleksi tersebut sebanyak 173.329 orang guru honorer selanjutnya akan bertugas sebagai PPPK.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, guru PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tentunya mendapat sejumlah hak dari pemerintah selama masa kerjanya, seperti gaji dan tunjangan.

Adapun untuk dua hak PPPK itu telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Baca Juga: Belum Lolos PPPK Guru Tahap Pertama? Jangan Khawatir, Masih Ada Tahap II dan III: Berikut Jadwalnya

Daftar rincian gaji guru PPPK

Golongan I Rp 1.794.900-Rp 2.686.200
Golongan II Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
Golongan III Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
Golongan IV Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
Golongan V Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
Golongan VI Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
Golongan VII Rp 2.647.200-Rp 4.124.900
Golongan VIII Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
Golongan IX Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
Golongan X Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
Golongan XI Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
Golongan XII Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
Golongan XIII Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
Golongan XIV Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
Golongan XV Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
Golongan XVI Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
Golongan XVII Rp 4.132.200-Rp 6.786.500

Selain itu, menurut Pasal 3 PP Nomor 98 Tahun 2020, PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pesan Menteri Nadiem ke Guru Honorer yang Tidak Lolos PPPK: Ayo Belajar Lagi, Ada Tahap 2 dan 3

Tunjangan bagi guru PPPK

pengumuman PPPK Guru 2021 dapat diakses melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id. (Sumber: Tangkapan Layar Kompas TV)

Tak hanya gaji, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) regulasi tersebut, guru PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas juga bakal menerima tunjangan.

"PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 98 Tahun 2020.

Tunjangan itu terdiri atas:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya

Untuk besarannya, guru PPPK akan mendapat tunjangan dengan yang jumlah seperti halnya PNS di instansi pemerintahan lainnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x