Kompas TV nasional berita utama

KontraS Ungkap Perwira Aktif TNI Jabat Komisaris BUMN Meningkat Setahun Terakhir, Ini Daftarnya

Kompas.tv - 6 Oktober 2021, 09:30 WIB
kontras-ungkap-perwira-aktif-tni-jabat-komisaris-bumn-meningkat-setahun-terakhir-ini-daftarnya
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). (Sumber: Istimewa)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan penempatan perwira aktif TNI pada jabatan sipil seperti Komisaris BUMN dan Staf Ahli Kementerian meningkat dalam satu tahun terakhir.

Bagi KontraS, pengangkatan tersebut melecehkan agenda reformasi sektor keamanan dan semangat penolakan dwifungsi militer.

Demikian Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menyampaikan keterangan terkait HUT ke-76 Tentara Republik Indonesia, Selasa (5/10/2021).

“Penempatan perwira aktif juga menandakan bahwa pemerintah gagal dalam membenahi institusi TNI dalam rangka membangun pondasi berdasarkan prinsip profesionalisme,” kata Fatia Maulidiyanti.

“Terlebih lagi, pengangkatan TNI aktif juga melanggar ketentuan UU TNI yakni pasal Pasal 47 Ayat (1) yang mengamanatkan Prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.”

 

Baca Juga: KontraS Menilai Pelibatan TNI dalam Penanganan Covid-19 Berimplikasi pada Kekacauan


Fatia Maulidiyanti mengingatkan pelibatan atau batasan TNI dapat terlibat dalam domain sipil sebenarnya telah diatur secara tegas dalam konteks OMSP (Operasi Militer Selain Perang) sebagaimana tercantum pada Pasal 7 ayat (2) huruf b UU TNI.

“Dalam ketentuan tersebut tidak ada pengaturan yang memperkenankan TNI aktif dapat terlibat di jabatan komisaris atau staf khusus Menteri,” ujar Fatia Maulidiyanti .

“Kami melihat bahwa penugasan sebagai komisaris dan berbagai jabatan sipil lainnya juga bertentangan dengan peran dan fungsi institusi sebagaimana yang diamanatkan oleh UU TNI.”

Mengacu pada Pasal 5 UU TNI, disebutkan bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Akan tetapi, kami tidak menemukan keputusan politik negara yang dijadikan legitimasi bagi perwira TNI aktif untuk menempati jabatan-jabatan publik/sipil.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x