Kompas TV nasional peristiwa

Abraham Samad: Mengangkat 57 Pegawai KPK yang Dipecat Menjadi ASN di Tempat Lain Bukan Solusi

Kompas.tv - 3 Oktober 2021, 12:03 WIB
abraham-samad-mengangkat-57-pegawai-kpk-yang-dipecat-menjadi-asn-di-tempat-lain-bukan-solusi
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Sipil serta sejumlah tokoh mendatangi kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019). (Sumber: TRIBUNNEWS.COM/ILHAM RYAN PRATAMA )
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menilai pengangkatan 57 pegawai KPK yang dipect menjadi ASN di tempat lain bukanlah solusi ideal. 

Menurutnya, solusi ideal ialah mengembalikan mereka kepada posisi semula. 

"Solusi ideal menurut saya adalah mengembalikan mereka kepada posisi semula. Karena proses pemberhentian teman-teman ini ada pelanggaran hukumnya, itulah masalah yang harus diselesaikan," kata Abraham dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (3/10/2021). 

"Dengan begitu, itu akan merehabilitasi harkat martabat teman-teman yang sudah diberhentikan. Bagaimana caranya? Jadi teman-teman ini diangkat jadi ASN di KPK supaya bisa melakukan pekerjaan dan perjuangan pemberantasan korupsi lagi," tambah pria yang menjadi Ketua KPK periode 2011-2015 tersebut.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diketahui telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo soal usulannya merekrut 57 orang tersebut dan dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Pimpinan KPK Disebut Kalang Kabut 57 Eks Pegawainya Direkrut Polri, Pengamat: Ada Upaya Penjegalan

Menurut Samad, persoalan yang dihadapi Novel Baswedan dkk bukanlah soal diangkat menjadi ASN atau tidak, tetapi, soal di institusi apa mereka mengabdi. 

"Mungkin kalau dikatakan teman-teman ini masih bisa diangkat menjadi ASN, sangat berpeluang. Tapi yang saya khawatirkan mereka ditempatkan di institusi lain, itu yang kita khawatirkan," kata Samad.

Apabila benar nantinya 57 eks pegawai KPK merapat ke Bareskrim Polri, Samad melihat agenda pemberantasan korupsi yang tetap menggeliat pasca revisi UU KPK bisa sama sekali terhenti.

Menurutnya, penyelematan pemberatasan korupsi hanya bisa dilakukan jika mereka yang dipecat tetap dipertahankan dan bekerja di Gedung Merah Putih KPK.



Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x