Kompas TV nasional peristiwa

NIK Bakal Difungsikan Jadi NPWP setelah RUU HPP Disahkan DPR

Kompas.tv - 3 Oktober 2021, 09:59 WIB
nik-bakal-difungsikan-jadi-npwp-setelah-ruu-hpp-disahkan-dpr
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Sumber: Indonesia.go.id)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP).

"Setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," bunyi draf RUU HPP seperti dilansir Antara, Minggu (3/10/2021).

Adapun pendaftaran dilakukan di Ditjen Pajak Kemenkeu sesuai dengan wilayah kerja atau tempat kedudukan WP tersebut untuk mendapatkan NPWP.

Selain itu, dalam Draf RUU HPP juga dijelaskan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri akan memberikan data kependudukan kepada menteri keuangan.

Hal itu dilakukan untuk mendukung penggunaan nomor NIK sebagai NPWP serta diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

Sementara itu, RUU HPP dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian.

Baca Juga: Ini 15 Kategori Data 279 Juta Penduduk yang Bocor dan Dijual Online: Nama, NIK, Email, sampai NPWP

Lalu, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

Kemudian, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, perluasan basis perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan sukarela WP.

Maka dari itu, untuk mencapai tujuan tersebut, RUU HPP mengatur kebijakan strategis yang meliputi perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.

Selanjutnya, perubahan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008.




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x