Kompas TV nasional politik

Demokrat Kubu Moeldoko Ingatkan Mahfud MD Tidak Perlu Beri Statement Terlalu Jauh

Kompas.tv - 2 Oktober 2021, 19:34 WIB
demokrat-kubu-moeldoko-ingatkan-mahfud-md-tidak-perlu-beri-statement-terlalu-jauh
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD saat melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Papua, Jumat (10/9/2021). (Sumber: Tangkapan Layar dari Kanal YouTube Kemenko Polhukan RI)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menkopolhukam Mahfud MD diminta tidak mencampuri upaya hukum yang dilakukan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

Anggota Partai Demokrat KLB Deli Serdang M Isnaini Widodo menilai Mahfud sebagai Menkopolhukam seharusnya bersikap netral dan tidak mengeluarkan pernyataan yang terlalu jauh mencampuri urusan internal Partai Demokrat.

"Prof Mahfud MD di luar Partai Demokrat, tidak elok kalau statement terlalu jauh terkait Demokrat," ujar Isnaini saat konferensi pers di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Sabtu (2/10/2021).

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Jokowi Tolak KLB Demokrat Kubu Moeldoko

Lebih lanjut Isnaini menyarankan Mahfud bersikap sebagai negarawan. Terlebih, latar belakang Mahfud yang pernah menjadi ketua Mahkamah Konstitusi seharusnya dapat melihat upaya hukum yang diajukan kubu Demokrat KLB Deli Serdang ke Mahkamah Agung sebagai bagian dari demokrasi.

"Saya akan hormat kepada beliau manakala beliau memposisikan diri sebagai negarawan, saya akan hormat," ujar Isnaini.

Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang mengajukan uji materi AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.

Kubu Demokrat yang dipimpin Moeldoko itu, menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.

Baca Juga: Disebut Uji Materi AD/ART Partai Tidak Ada Gunanya, Yusril: Pak Mahfud Politikus atau Negarawan?

Yusril menjelaskan materi AD/ART yang perlu diuji terhadap undang-undang yakni mengenai kewenangan Majelis Tinggi partai.

Kemudian ketentuan soal syarat menggelar KLB yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai. Seperti diketahui, Majelis Tinggi Partai Demokrat diketuai oleh Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Yusril, partai politik memiliki peran besar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara, sehingga partai tidak bisa sesuka hatinya membuat AD/ART.

Baca Juga: Andi Mallarangeng Setuju dengan Mahfud, Gugatan Yusril soal AD/ART Demokrat Tak akan Dikabulkan MA

"Saya berpendapat jangan ada partai yang dibentuk dan dikelola 'suka-suka' oleh para pendiri atau tokoh-tokoh penting di dalamnya yang dilegitimasi oleh AD/ART-nya yang ternyata bertentangan dengan undang-undang dan bahkan UUD 1945," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/9/2021).

Di sisi lain, Mahfud MD menilai uji materi AD/ART Partai Demokrat tidak ada gunanya. Sebab walaupun kubu Demokrat Moeldoko menang, tidak akan menjatuhkan kepengurusan Partai Demokrat sekarang. 

Mahfud mengatakan, seandainya gugatan tersebut memenangkan maka putusan hanya berlaku untuk pengurus Partai Demokrat yang akan datang, bukan untuk yang saat ini.

Artinya, kata dia, kemenangan gugatan tersebut tidak berpengaruh terhadap kepengurusan Partai Demokrat yang tengah berjalan saat ini.

Baca Juga: Demokrat: Yusril Tak Selalu Menang Kalau Ditunjuk Jadi Pengacara

"Kalau mengabulkan enggak ada gunanya juga gitu. Karena pihak pengurus sekarang tetap dia, Agus Harimurti dan dia yang akan tetap memimpin," ujar Mahfud dalam diskusi virtual di Twitter, Rabu (29/9/2021) malam.

 


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x