Kompas TV nasional politik

Disebut Uji Materi AD/ART Partai Tidak Ada Gunanya, Yusril: Pak Mahfud Politikus atau Negarawan?

Kompas.tv - 30 September 2021, 18:14 WIB
disebut-uji-materi-ad-art-partai-tidak-ada-gunanya-yusril-pak-mahfud-politikus-atau-negarawan
Kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui di kantornya, Kasablanka Office Tower, Jakarta, Jumat (12/7/2019). (Sumber: (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO))
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

 

JAKARTA, KOMPAS.TV – Advokat Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan sikap Menkopolhukam Mahfud MD yang menilai judicial review atau uji materi AD/ART partai ke Mahkamah Agung (MA) tidak ada gunanya. 

Yusril menekankan dirinya tidak memiliki kepentingan terkait permasalahan yang terjadi di internal Partai Demokrat.

Fokus Yusril yakni melakukan uji materi AD/ART Partai Demokrat dengan tujuan agar ke depan tidak ada lagi partai yang melegitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD/ART partai yang bertentangan dengan UU dan UUD 1945.

Baca Juga: Ini Materi yang Mau Diuji Kubu Moeldoko Terkait AD/ART Partai Demokrat

"UUD 1945 maupun UU secara normatif memerintahkan agar kita membangun kehidupan bangsa yang sehat dan demokratis," ujar Yusril dalam pesan tertulisnya, Kamis (30/9/2021).

Lebih lanjut Yusril menilai pernyataan Mahfud MD yang menilai uji materi AD/ART partai tidak ada gunanya sebagai pandangan seorang politisi yang pikirannya bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yang sedang berkuasa.

Namun jika beliau berpikir sebagai seorang negarawan, tentu akan beda pandangannya. 

Yusril kembali menegaskan uji materi AD/ART partai bukan sebatas buat kepentingan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang saja, tapi untuk kepentingan seluruh partai politik serta membangun demokrasi yang sehat di Indonesia. 

Baca Juga: Andi Arief: Partai Demokrat Tak Bisa Bayar Rp 100 Miliar, Akhirnya Yusril Pindah ke Moeldoko

Menurut Yusril apa pun putusan MA terkait permohonan judicial review AD/ART partai, semua pihak termasuk pemerintah wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x