Kompas TV nasional hukum

Ditetapkan Terduga Pelanggar Kasus Penganiayaan pada Muhammad Kece, Karutan Bareskrim akan Disidang

Kompas.tv - 30 September 2021, 17:34 WIB
ditetapkan-terduga-pelanggar-kasus-penganiayaan-pada-muhammad-kece-karutan-bareskrim-akan-disidang
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (Sumber: Dok. Divisi Humas Mabes Polri)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo jadi terduga pelanggar dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kasman alias Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte.

Adalah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang menetapkan Karutan Bareskrim Polri sebagai terduga pelanggar kasus penganiayaan terdebut.

Baca Juga: Polri: Karutan Bareskrim Melanggar Disiplin soal Kasus Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece

Selain Karutan, dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai terduga pelanggar yaitu Kepala Jaga Rutan Bareskrim dan anggota jaga Rutan Bareskrim.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan penetapan ketiganya sebagai terduga pelanggar berdasarkan hasil pemeriksaan.

Dari pemeriksaan tersebut, ketiganya ditetapkan telah melanggar disiplin dan tidak melaksanakan standar prosedur operasional (SOP), sehingga terjadi penganiayaan terhadap M Kece di dalam rutan.

"Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga, dan anggota jaga Rutan Bareskrim," kata Sambo dalam keterangan resminya, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Review Kasus Penganiayaan Napoleon Bonaparte Terhadap Muhammad Kece

Sambo mengatakan, para terduga pelanggar diduga melanggar PP Nomor 2/2003 Pasal 4 huruf (d) dan (f), yaitu pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan dan pelanggaran terkait peraturan kedinasan.

Setelah ditetapkan sebagai terduga pelanggar, kata Sambo, ketiganya akan menjalani sidang komisi disiplin yang akan segera digelar secepatnya.

Sambo menambahkan, Divisi Propam Polri telah memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte.

Selanjutnya, proses sidang etik profesi Napoleon akan digelar setelah kasus dugaan penganiayaan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga: Hasil Gelar Perkara, Eks Panglima Laskar FPI Tak Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece

Diketahui, Irjen Napoleon serta empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece.

"Terhadap Irjen NB akan diproses Kode Etik Profesi Polri pada peristiwa dalam Rutan Bareskrim setelah kasus penganiayaan atas M Kece inkrah," ujar Sambo.

Diberitakan, Napoleon diduga memukuli dan melumuri tubuh Kece dengan kotoran manusia di dalam Rutan Bareskrim. Dalam melakukan aksinya, ia dibantu sejumlah tahanan lain.

Berdasarkan keterangan Polri, Muhammad Kece diduga dianiaya Napoleon pada malam pertama ia masuk ke rutan. Muhammad Kece masuk ke Rutan Bareskrim pada 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Polisi: 3 Petugas Rutan Bareskrim Polri Melanggar Disiplin Terkait Penganiayaan Muhammad Kece

Kemudian, ia membuat laporan dugaan penganiayaan pada 26 Agustus yang tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim.

Adapun Muhammad Kece merupakan tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x