Kompas TV nasional hukum

Hasil Gelar Perkara, Eks Panglima Laskar FPI Tak Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece

Kompas.tv - 29 September 2021, 18:21 WIB
hasil-gelar-perkara-eks-panglima-laskar-fpi-tak-jadi-tersangka-penganiayaan-muhammad-kece
Tangkapan layar Muhammad kece melalui kanal Youtubenya. (Sumber: Youtube Muhammad Kece)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka penganiayaan Muhammad Kece, tersangka kasus penistaan agama.

Salah satunya yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte, tersangka kasus suap Djkoko Tjandra. Untuk mantan anggota FPI Maman Suryadi tidak termasuk sebagai tersangka.

Sebelumnya Mabes Polri menjelaskan Maman yang pernah menjabat Panglima Laskar FPI ini diduga ikut membantu Napoleon dalam melakukan tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga: Polri Sebut Eks Panglima Laskar FPI Beri Tekanan Psikologi ke M Kece Saat Dianiaya Irjen Napoleon

Direktur Tindak Pidana Umum (Dtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan hasil pra rekonstruksi dan gelar perkara diketahui Maman memang berada di tempat kejadian atas panggilan tersangka Napoleon.

Namun dari gelar perkara belum bisa dipastikan apakah Maman terlibat dalam penganiayaan atau tidak.

"Dari hasil pra rekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021)

Adapun penganiayaan terjadi malam pertama saat Muhammad Kece pertama kali masuk Rutan Bareskrim, pada 25 Agustus 2021.

Keesokan harinya, 26 Agustus, Muhammad Kasman alias Muhammad Kece membuat laporan dugaan penganiayaan yang tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim.

Baca Juga: Aziz Yanuar Tak Yakin Eks FPI Bantu Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece

Selain Napoleon Bonaparte, empat tersangka lain yang ikut menganiaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim yakni DH seorang tahanan kasus uang palsu berinisial DH.

Kemudian narapidana kasus UU ITE berinisial DW, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Atas perbuatannya, Napoleon dan empat tersangka lainnya itu dipersangkakan dengan Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.

Baca Juga: Polri Tetapkan Irjen Napoleon Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece

Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x