Kompas TV nasional hukum

Polri Tetapkan Irjen Napoleon Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece

Kompas.tv - 29 September 2021, 09:37 WIB
polri-tetapkan-irjen-napoleon-tersangka-penganiayaan-muhammad-kece
Polri tetapkan lima orang termasuk Irjen Napoleon sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece. (Sumber: Kompas/Heru Sri Kumoro)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias Muhammad Kace di Rutan Bareskrim.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan salah satu tersangka dalam kasus tersebut yakni Irjen Napoleon Bonaparte.

Andi menambahkan, lima orang tersebut menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Hasil gelar perkara kemarin ditetapkan lima orang," kata Andi yang dikutip dari ANTARA, Rabu (29/9/2021). 

Lebih lanjut, Andi menyebut bahwa ke lima tersangka ini merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.

"Kelima tersangka tersebut yakni NB narapidana kasus suap, DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H alias C alias RT napi kasus penipuan dan penggelapan dan HP napi kasus perlindungan konsumen," ujarnya.

Dia berujar kelima tersangka diduga telah melanggar Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Merujuk pasal tersebut, para tersangka diancam hukuman dua tahun delapan bulan pidana penjara.

Baca Juga: Bareskrim Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Muhammad Kece untuk Menetapkan Tersangka

Seperti diketahui, pada malam isolasi di Rutan Bareskrim Polri, Kamis (26/8/2021), Muhammad Kece yang merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama mendapat penganiayaan yang dilakukan oleh sesama tahanan yakni Irjen Napoleon.

Muhammad Kece mengaku dipukul dan tubuh serta wajahnya dilumuri dengan tinja atau kotoran manusia oleh pelaku.

Setelah kejadian itu, Kece membuat laporan polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri, di mana dalam laporan tersebut nama Irjen Pol. Napoleon Bonaparte sebagai terlapor.

Dalam penyidikan perkara penganiayaan ini, Polri telah memeriksa 18 orang saksi yang terdiri atas, empat petugas Polri penjaga tahanan, dua saksi ahli (dokter yang memeriksa M Kece), terlapor dan pelapor, sisanya saksi tahanan Rutan Bareskrim Polri.

Hasil pemeriksaan terungkap, peristiwa penganiayaan terjadi Kamis (26/8) dini hari antara pukul 00.30 sampai dengan 01.30 WIB.

Dalam video CCTV terlihat Irjen Pol Napoleon Bonaparte dibantu tiga tahanan Rutan Bareskrim Polri mendatangi kamar sel isolasi M Kece pukul 00.30 WIB.

Baca Juga: Irjen Napoleon Tulis Surat Terbuka Soal Penganiayaan Muhammad Kece, Siap Tanggung Jawab



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x