Kompas TV nasional hukum

Polri: Karutan Bareskrim Melanggar Disiplin soal Kasus Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece

Kompas.tv - 29 September 2021, 22:33 WIB
polri-karutan-bareskrim-melanggar-disiplin-soal-kasus-irjen-napoleon-bonaparte-aniaya-muhammad-kece
Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo disebut telah melanggar disiplin terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kece.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Polri Tetapkan Irjen Napoleon Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece

Ramadhan mengatakan, pelanggaran disiplin yang dilakukan Karutan Bareskrim tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Menurut hasil pemeriksaan tersebut, AKP Imam dianggap tidak mengawasi anggota jaga tahanan dengan baik, sehingga peristiwa penganiayaan itu terjadi di dalam rutan.

"Karutan Bareskrim atas nama AKP I tidak melakukan pengawasan dengan sebaik-baiknya terhadap anggota jaga tahanan," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Hasil Gelar Perkara, Eks Panglima Laskar FPI Tak Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece

"Sehingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap Saudara MK (Muhammad Kece)."

Selain itu, hasil pemeriksaan Propam Polri juga menyatakan, bahwa dua penjaga Rutan Bareskrim yakni Bripka Wandoyo dan Bripda Saep Sigit tidak menjalankan tugas sesuai standar prosedur operasional penjagaan dengan baik.

Karena kelalaiannya tersebut, Ramadhan mengatakan, selanjutnya Divisi Propram Polri akan menjatuhkan sanksi kepada mereka yang melanggar.

Baca Juga: Polisi: 3 Petugas Rutan Bareskrim Polri Melanggar Disiplin Terkait Penganiayaan Muhammad Kece

"Diproses di Propam. Sanksinya melalui sidang disiplin," ujar dia.

Sementara itu, dalam kasus penganiayaan tersebut, penyidik Bareskrim telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Salah satunya yaitu Irjen Napoleon Bonaparte sendiri. Kemudian, empat tersangka lainnya masing-masing berinisial DH, DW, H alias C alias RT, dan HP.

Baca Juga: Bareskrim Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Muhammad Kece untuk Menetapkan Tersangka

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x