Kompas TV nasional hukum

Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Salah Satunya Narapidana

Kompas.tv - 29 September 2021, 19:41 WIB
polda-metro-jaya-tetapkan-3-tersangka-baru-kasus-kebakaran-lapas-tangerang-salah-satunya-narapidana
Kondisi Blok C Lapas Tangerang yang terbakar pada Rabu (8/9/2021). (Sumber: Kompas TV/Ant)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus kebakaran Lembaga Pemasyarkatan atau Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Hari Ini, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Dua Ahli Terkait Kebakaran Lapas Tangerang

Masing-masing berinisial JMN, PBB, dan RS. Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut dilakukan sejak Rabu (29/9/2021).

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, hasilnya adalah ada penambahan tiga tersangka inisal JMN, PBB dan RS," kata Yusri dalam keterangan resminya pada Rabu (29/9/2021).

Yusri mengungkapkan, ketiga orang yang sudah ditetapkan tersangka itu antara lain narapidana, pegawai lapas, dan bagian umum Lapas Kelas I Tangerang.

Baca Juga: Pekan Ini, Polda Metro Jaya Tambah Jumlah Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

"Tiga tersangka lagi terkait di Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP di sini adalah tentang kealpaan baik yang menyebabkan terjadinya kebakaran," ucap Yusri.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial RU, S, dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang.

Ketiganya ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Namun tak disebutkan peran atau jabatan ketiga petugas lapas yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.

Baca Juga: Jenazah Ricardo, Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dipulangkan ke Portugal

Ketiganya dipersangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Kelalaian yang dimaksud salah satunya dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).

Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Kebakaran hebat melanda Lapas Tangerang pada 8 September 2021. Kebakaran itu menyebabkan 41 napi tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.

Baca Juga: Usai Kebakaran Lapas Tangerang, ICJR Dorong Amnesti dan Grasi Massal Pengguna Narkotika

Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x