Kompas TV nasional hukum

Usai Kebakaran Lapas Tangerang, ICJR Dorong Amnesti dan Grasi Massal Pengguna Narkotika

Kompas.tv - 21 September 2021, 19:41 WIB
usai-kebakaran-lapas-tangerang-icjr-dorong-amnesti-dan-grasi-massal-pengguna-narkotika
Kondisi Blok C Lapas Tangerang yang terbakar pada Rabu (8/9/2021). (Sumber: Kompas TV/Ant)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebakaran Lapas Tangerang membuat masalah overkapasitas penjara di Indonesia menjadi pembicaraan. Masalah penjara kepenuhan ini muncul, terutama karena kriminalisasi pengguna narkoba.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong pemberian amnesti dan grasi massal bagi pengguna narkotika untuk mengatasi overkapasitas penjara itu.

"Ide soal amnesti dan grasi massal untuk pengguna narkotika perlu didorong dan dilakukan," kata peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam seminar bertajuk "Memadamkan Kebakaran Lapas: Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Indonesia" ,  yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga: Polda Metro: Tak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Maidina berpendapat, pemberian amnesti dan grasi massal kepada pengguna narkotika dapat menjadi solusi untuk permasalahan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Ia membeberkan, sekitar 60 persen penghuni lapas adalah narapidana tindak pidana narkotika. Jelas napi narkotika itu menjadi penyebab langsung permasalahan kelebihan kapasitas. 

Melihat keadaan tersebut, Maidina mendorong agar pemerintah memberikan amnesti dan grasi massal pada napi narkotika berbasis penilaian.

"Harus dilakukan asesmen terhadap orang-orang yang terjerat pasal karet, seperti Pasal 111, 112, dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk memberikan amnesti atau grasi massal," ujar Maidina.

Maidina mengatakan bahwa pasal-pasal di UU Narkotika itu adalah pasal karet. Sebabnya, ada aturan yang menjadi celah krimininalisasi perbuatan memiliki, menguasai, dan membeli narkotika.

Baca Juga: Ada di Lokasi Saat Kejadian, 3 Sipir Jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Padahal, aturan tersebut, kata Maidina, sebenarnya bertujuan untuk menjerat pelaku pengedar gelap  narkotika. Akan tetapi, aturan tersebut akhirnya menjerat pengguna narkotika.

Maidina mengingatkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sendiri pernah menyuarakan gagasan amnesti dan grasi massal kepada pengguna narkotika pada tahun 2019.

Oleh karena itu, Maidina menilai perlu menghidupkan kembali gagasan tersebut sebagai solusi menangani permasalahan kapasitas lapas.

"Perlu disuarakan kembali rekomendasi tersebut  terkait dengan lebih dari 130.000 orang dikirim ke penjara dan berasal dari tindak pidana narkotika," ucap Maidina.

Di sisi lain, ia juga berharap agar pemerintah dan DPR melakukan revisi pasal-pasal karet yang berada di dalam Undang-Undang Narkotika.

Baca Juga: Komnas HAM Usul Penyalahguna Narkoba Dihukum Denda agar Lapas Tidak Overload



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x