Kompas TV nasional berita utama

Pekan Ini, Polda Metro Jaya Tambah Jumlah Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Kompas.tv - 23 September 2021, 15:23 WIB
pekan-ini-polda-metro-jaya-tambah-jumlah-tersangka-kebakaran-lapas-tangerang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (Sumber: DOK. HUMAS POLRES JAKARTA BARAT )
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Polda Metro Jaya menambah jumlah tersangka dalam kasus kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang pada pekan ini.

Sebelum menetapkan tersangka baru, Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk kasus kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang.

Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus  di Jakarta, Kamis (23/9/2021).

“Gelar perkara lagi Jumat atau Sabtu, kemungkinan ada tersangka baru,” kata Kombes Yusri Yunus.

Selain itu pada hari ini, Kombes Yusri mengungkapkan penyidik telah memeriksa 6 saksi  untuk kasus kebakaran di lapas Kelas 1 Tangerang. Keenam saksi di antaranya adalah Kepala Lapas Tangerang, Kasubag Umum Lapas, Teknisi Listrik di Sel 2C Lapas Tangerang, dan 3 orang saksi ahli.

Baca Juga: Usai Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Polda Metro Jaya Kembali Periksa 6 Warga Binaan

“Enam 6 orang Kepala lapas, Kasubag Umum Lapas, BAP barang bukti yang memasang listrik, saksi ahli 3 (orang),” ujarnya.

Untuk diketahui dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 3 petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 49 tahanan pada Rabu (8/9/2021).

Ketiganya, RU, S dan Y ditetapkan sebagai tersangka seusai gelar perkara pada Senin (20/9/2021).

“Di dalam gelar perkara ditetapkan tiga tersangka," kata Kombes Yusri Yunus.

Baca Juga: Polda Metro: Tak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Dalam keterangannya, Kombes Yusri Yunus mengatakan ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Meski mengungkapkan tersangka dalam kasus kebakaran lapas Tangerang, Kombes Yusri Yunus tidak merinci peran termasuk jabatan ketiga petugas lapas yang dimaksud.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x