Kompas TV nasional kriminal

Fakta Penembakan Paranormal di Tangerang: Berawal Istri Pasang Susuk hingga Sewa Pembunuh Bayaran

Kompas.tv - 29 September 2021, 16:52 WIB
fakta-penembakan-paranormal-di-tangerang-berawal-istri-pasang-susuk-hingga-sewa-pembunuh-bayaran
Ilustrasi penembakan (Sumber: Pixabay)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Yusri mengatakan, persetubuhan istri M dengan korban dilakukan di rumah korban dan di salah satu hotel di kawasan Tangerang.

"Dua tahun terakhir, istrinya suruh mengaku (oleh M), tapi belum ada pengakuan. Saat M mau menunaikan haji, baru istrinya mengaku, betul saat dia berobat dengan rayuan terjadi di rumah A dan juga berpindah ke hotel di Tangerang," kata Yusri.

Baca Juga: Ini Peran Pelaku Penembakan Paranormal di Tangerang dari Aktor Intelektual hingga Eksekutor

Mengetahui hal itu, tersangka M geram kepada korban. Terlebih lagi, tersangka M mengaku bahwa kakak iparnya juga turut menjadi korban Arman.

3. Sewa Pembunuh Bayaran

Dari kejadian itulah, tersangka M yang merupakan pengusaha angkutan umum mulai menyusun rencana pembunuhan terhadap korban.

Ia pun kemudian menyewa pembunuh bayaran atau eksekutor berinisial K dan S melalui seorang perantara bernama Yadi yang kini buron.

Yadi kemudian mengenalkan tersangka M kepada dua eksekutor, K dan S untuk menghabisi nyawa korban.

Menurut Yusri, tersangka M menyerahkan senjata api dan uang senilai Rp 60 juta dalam dua tahap kepada ketiganya, Y, K dan S.

"Yang dikeluarkan M Rp 60 juta. Rp 50 juta untuk eksekutor (K dan S) dan Rp 10 juta untuk Y sebagai penghubung (antara M dan K serta S)," ujar Yusri.

Baca Juga: Tiga Pelaku Penambakan Paranormal di Tangerang Akhirnya Tertangkap

Para pelaku kemudian menuntaskan pekerjaannya. S yang bereperan sebagai joki memboncengi K sebagai eksekutor menembak korban.

"K ini merupakan eksekutor yang melakukan penembakan ke korban. Dia bersamaan kita amankan di Serang, Banten," ujar Yusri.

4. Intai Korban

Yusri mengatakan, sebelum mengeksekusi korban, pelaku K dan S sudah melakukan pengintaian terhadap korban selama empat hari.

"Ini eksekutor (K dan S) sudah mengintai korban di TKP ini sudah empat hari. Mulai tanggal 15 hingga 18 (September 2021)," kata Yusri.

Keberadaan tersangka K dan S selama empat hari mengintai korban terekam kamera CCTV di sekitar lokasi.

Keduanya mengintai korban untuk mengetahui situasi dan kondisi sebelum mengeksekusi A.

"Mereka membaca, dan terekam semua. Jadi sudah membaca situasi kapan korban sendiri dan kemudian dilakukan pembunuhan," ucap Yusri.

Hingga kini, polisi masih mendalami asal senjata api yang digunakan pelaku dalam mengeksekusi korban yang alami luka di bagian pinggang.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Ustaz di Tangerang dan Dalang Pembunuhnya

Polisi menyebut, pengakuan K dan S dalam pemeriksaan menyebutkan senjata yang digunakan dalam eksekusi korban didapat dari M.

Adapun M masih didalami mengenai asal senjata api itu didapat. Atas pebuatannya para pelaku dipersangkakan pasal berlapis.

"Ini yang kami persangkakan di Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan subsider 338 KUHP," tutur Yusri.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x