Kompas TV nasional hukum

Buronan Pembobol Bank Mandiri yang Rugikan Negara Rp120 Miliar Ditangkap Kejagung di Tangsel

Kompas.tv - 28 September 2021, 20:01 WIB
buronan-pembobol-bank-mandiri-yang-rugikan-negara-rp120-miliar-ditangkap-kejagung-di-tangsel
Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Harianto Brasali (54), terpidana kasus korupsi keuangan Bank Mandiri cabang Prapatan, Jakarta Pusat. (Sumber: Dok. Kejaksaan Agung)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Harianto Brasali (54), terpidana kasus korupsi keuangan Bank Mandiri cabang Prapatan, Jakarta Pusat.

Harianto Brasali merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan Harianto Brasali telah merugikan keuangan negara sebesar Rp120 miliar.

Baca Juga: Kabur Saat Mau Dieksekusi Kejaksaan, Buronan Korupsi Pengadaan Mamin DPRD Tual Ditangkap di Depok

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan Harianto ditangkap di Cluster Gunung Raya Kav 17, Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Selasa (28/9/2021).

Terpidana Harianto masuk dalam DPO lantaran tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor Kejati DKI Jakarta yang sudah disampaikan secara patut.

"Yang bersangkutan berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi," ujar Leonard dalam pesan tertulisnya, Selasa.

Adapun kasus Harianto Brasali telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Bank Mandiri Senilai Rp120 Miliar

Harianto Brasali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT Bank Mandiri cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar.

Harianto melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas perbuatannya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Kejari Garut Tangkap Buronan Korupsi Anggaran DPRD yang Rugikan Keuangan Negara Rp6,589 Miliar

"Melalui program Tabur kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ujar Leonard.

Kasus ini bermula sejak 14 Februari 2002, masuk persidangan pada tahun 2004 dan vonis pengadilan tahap pertama diketok pada 16 Maret 2024 di PN Jakpus. 

Sebelumnya tim Tabur Kejagung bersama Kejari Bandung telah menangkap Aryo Santigi Budhianto (51) serta Andre Nugraha Achmad Nouval (54) 

Terpidana Aryo Santigi Budhianto ditangkap di Jalan Gatot Subroto Nomor 40, Malabar, Kecamatan Lengkong, Bandung, Jawa Barat Kamis (16/9/2021).

Sedangkan terpidana Andre Nugraha Achmad Nouval diamankan di Mustika Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga: Kisah Tohidi, Buronan Korupsi yang Tertangkap Ketika Ajukan Gugatan Cerai

Aryo dan Andre merupakan pihak yang bersama-sama dengan Harianto Brasali memperkaya diri sendiri terkait pembobolan kucuran kredit yang merugikan Bank Mandiri cabang Prapatan, Jakarta Pusat sebesar Rp120 miliar.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x