Kompas TV nasional hukum

Kejari Garut Tangkap Buronan Korupsi Anggaran DPRD yang Rugikan Keuangan Negara Rp6,589 Miliar

Kompas.tv - 10 September 2021, 14:21 WIB
kejari-garut-tangkap-buronan-korupsi-anggaran-dprd-yang-rugikan-keuangan-negara-rp6-589-miliar
Anggota DPRD Kabupaten Garut periode 1999-2004 Miscbah Somantri ditangkap tim tangkap buronan Kejaksaan Negeri Garut, Kamis (9/9/2021). (Sumber: Puspen Kejaksaan Agung)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut berhasil menangkap Miscbah Somantri, mantan anggota DPRD Garut yang menjadi buronan tindak pidana korupsi.

Miscbah ditangkap di kediamannya pada Kamis (9/9/2021) pukul 05:00 WIB. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Garut lantaran tidak memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Miscbah merupakan terpidana kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6.589.013.000.

Baca Juga: TNI AL Tangkap Kapal Tanker Buronan Pemerintah Kambodja

“Terpidana Miscbah Somantri berhasil diamankan dan dibawa langsung ke Kejaksaan Negeri Garut dan selanjutnya dieksekusi di Rutan II B Garut,” ujar Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/9/2021).

Leonard menambahkan sebelum dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test swab antigen. Hasilnya, terpidana dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 178/Pan Pidsus/118.K/Pid.Sus/2008 tanggal 30 Juni 2008, Miscbah Somantri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan korupsi.

Miscbah dan kawan-kawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200.000.000 subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Ternyata Nama Buronan Harun Masiku Tak Ditemukan di Situs Interpol, Ini Penjelasan KPK

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan uang pengganti sebesar Rp114.694.600.

Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti tersebut maka diganti penjara selama 1 bulan,” ujar Leonard.

Leonard menambahkan saat ini tim Tabur Kejari Garut masih memburu buronan terpidana lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi anggaran DPRD Garut.

Baca Juga: Jadi Buronan Sejak Oktober, Petinggi Gerakan Neo-Nazi Yunani Ditangkap Polisi

Para DPO yang merupakan Anggota DPRD Garut periode 1999-2004 yakni terpidana H. Abdurragman, Ihat Kadar Solihat dan Dadan Slamet.

“Kami mengharapkan bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiga DPO tersebut untuk dapat melaporkan dan menghubungi Kejaksaan Negeri Garut,” ujar Leonard.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x