Kompas TV nasional politik

85 Kader Golkar Intip Peluang Gantikan Azis Syamsuddin, DPP: Calon Wakil Ketua DPR di Tangan Ketum

Kompas.tv - 26 September 2021, 07:57 WIB
85-kader-golkar-intip-peluang-gantikan-azis-syamsuddin-dpp-calon-wakil-ketua-dpr-di-tangan-ketum
(Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Tribunnews/Irwan Rismawan)
Penulis : Gading Persada

Pada UU MD3 itu terdapat Pasal 87 ayat (1) yang menyebutkan 'Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan'. Pasal 87 ayat (2) huruf b menyatakan Pimpinan DPR diberhentikan karena 'melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR'.

Jika melihat dari struktur pengurus DPP Partai Golkar maka ada 11 nama elite Golkar yang menjabat Wakil Ketua Umum Golkar yang berpeluang menggantikan Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Pengamat Hukum Duga Ada Penyidik Lain yang Ikut Bermain di Kasus Azis Syamsuddin

Namun persoalannya tidak semuanya saat ini menjadi anggota DPR RI. Seperti misalnya Agus Gumiwang Kartasasmita, Roem Kono dan Nurdin Halid. Otomatis mereka tidak bisa menjadi Wakil Ketua DPR RI.

Melansir Tribunnews, Minggu (26/9), di luar itu ada beberapa elite Golkar yang berpeluang jadi Wakil Ketua DPR di luar wakil ketua umum karena dikenal ketokohannya serta memegang jabatan strategis sebagai ketua DPP Golkar.

Mereka diantaranya Kahar Muzakir, Adies Kadir, Ahmad Doli Kurnia, Hetifah Sjaifudian, dan Melchias Markus Mekeng hingga Nurul Arifin.

Sementara itu Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karius mengatakan mekanisme pergantian Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sangat ditentukan oleh pihak yang mengambil inisiatif, entah Azis Syamsuddin sendiri atau Partai Golkar yang berinsiatif memberhentikan Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Golkar Tetap Beri Bantuan Hukum kepada Azis Syamsuddin

"Prosedur penggantian akan ditentukan oleh pihak yang berinisiatif karena hanya ada tiga kemungkinan posisi Azis diganti menurut UU MD3 maupun Tatib DPR yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh Partai Politik maupun oleh DPR melalui Keputusan MKD," sambung Lucius seperti dikutip dari Tribunnews.

Menurut dia, karena proses sejauh ini tak menunjukkan adanya upaya dari MKD untuk menyelidiki Azis Syamsuddin, maka peluang diberhentikan melalui mekanisme kode etik hampir mustahil diharapkan setelah Azis telah dinyatakan sebagai Tersangka oleh KPK.

"Maka satu-satunya yang paling mungkin diharapkan inisiatifnya untuk memastikan posisi Azis segera diisi oleh penggantinya adalah inisiatif dari Partai Golkar," tandas dia.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Menyatakan Mundur dari Jabatan Wakil Ketua DPR RI



Sumber : Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x