Kompas TV nasional hukum

Detik-detik Azis Syamsuddin Digelandang ke KPK, Sempat Tak Penuhi Panggilan dengan Dalih Isoman

Kompas.tv - 25 September 2021, 05:55 WIB
detik-detik-azis-syamsuddin-digelandang-ke-kpk-sempat-tak-penuhi-panggilan-dengan-dalih-isoman
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat malam (24/9/2021). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

Azis semula dijadwalkan untuk diperiksa penyidik KPK pada Jumat siang. Namun, ia tak hadir. Malah, Azis Syamsuddin mengirim surat ke KPK bahwa dirinya tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK karena berinteraksi dengan orang yang terinfeksi Covid-19, sehingga harus menjalani isolasi mandiri.

Dalam surat tertanggal 23 September 2021, Azis pun meminta permohonan penundaan pemeriksaan menjadi tanggal 4 Oktober pagi.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Jadi Tersangka, Firli Bahuri: KPK Tidak Pernah Pandang Bulu Terhadap Pelaku Korupsi

Dalam konferensi pers, Sabtu dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga meningkatkan ke penyidikan perkara yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin.

"Kami sampaikan bahwa KPK telah (menetapkan) AZ, Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024 sebagai tersangka terkait dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah," terang Firli.

Azis, diduga memberikan uang untuk pengurusan perkara kepada bekas penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain.

Firli menyebut Azis ditahan selama 20 hari pertama sejak 24 September 2021-13 November 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Penting diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (13/9/2021) terungkap Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dan rekan di partainya Aliza Gunado disebut memberi suap Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Uang sekitar Rp3,613 miliar diberikan dalam tujuan untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.

Keterangannya tersebut diungkap jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca Juga: KPK: Azis Syamsuddin Ditahan di Rutan Polres Jaksel hingga 20 Hari ke Depan




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x