Kompas TV nasional peristiwa

Luhut Tuntut Perdata Rp100 Miliar, Kuasa Hukum: Fatia Bekerja Bukan Dengan Angka

Kompas.tv - 23 September 2021, 04:25 WIB
luhut-tuntut-perdata-rp100-miliar-kuasa-hukum-fatia-bekerja-bukan-dengan-angka
Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanti, Julius Ibrani menyatakan dalam pernyataan yang disampaikan Fatia tidak ada tendensi caci maki ataupun penghinaan. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digugat pidana dan perdata oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Lewat gugatan perdata yang dilayangkan Luhut, jika dikabulkan majelis hakim, dua aktivis tersebut harus membayar Rp100 Miliar.

Kuasa Hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Julius Ibrani menyatakan kliennya yang bekerja tanpa pernah berpikir soal angka, saat menyampaikan hasil kajian justru dituntut dengan angka.

Menurut Julius, Fatia merupakan koordinator masyarakat sipil yang bekerja untuk kepentingan publik membela korban.

"Dia (Fatia) bekerja bukan dengan angka. Segala konversi pekerjaan dia adalah membela kepentingan publik membela korban. Jadi kami tidak pernah berfikir soal angka, kami tidak pernah memperhitungkan soal angka dan yang lain," kata Julius dalam program 'Sapa Indonesia Malam', Rabu (22/9/2021).

Sebagai informasi, laporan Luhut ke Polda Metro Jaya merupakan buntut dari unggahan kanal Youtube milik Haris dengan konten video 'Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.

Fatia diundang menjadi pembicara untuk menyampaikan hasil kajian laporan 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang diluncurkan oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, bersama #BersihkanIndonesia [2].

Dilansir dari laman resmi WALHI, para peneliti melakukan kajian cepat terkait operasi militer ilegal di Papua dengan menggunakan kacamata ekonomi-politik.

Kajian tersebut memperlihatkan indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di Papua dengan mengambil satu kasus di Kabupaten Intan Jaya. Adapun kajian tersebut telah diluncurkan pada 12 Agustus 2021.

Baca Juga: Tanggapi Laporan Luhut, Kuasa Hukum: Bukan Penghinaan yang Disampaikan Fatia, tapi Hasil Kajian

Terkait laporan yang dilayangkan Luhut, Julius menegaskan bahwa Fatia tidak akan datang memenuhi undangan diskusi di kanal YouTube tersebut apabila sebelumnya KontraS tidak melakukan kajian itu.

Seharusnya, kata Julius, Luhut bisa lebih fokus pada hasil kajian, seperti bagian mana yang disebut tidak benar, hingga apa yang harus diperbaiki dari kajian itu. 

"Jadi diskusi kita, bukan diskusinya kemudian ini dipolisikan," tegas Julius.

Sementara itu, Kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Grisang menyatakan laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya semata-mata hanya untuk pembelajaran.

Dalam hal ini, kata Juniver, pembelajaran bagi siapapun agar tidak sembarangan dalam menyampaikan pernyataan tidak benar dan mencemarkan nama baik orang.

"Jadi inilah yang kami nyatakan bahwa pernyataan-pernyataan yang tidak benar itu ada konsekuensinya. Ini pembelajaran supaya orang dan setiap orang tidak sembarangan membuat statement yang kemudian mencemarkan nama baik orang. Ini yang menjadikan contoh dari klien kami untuk siapapun," jelas Juniver di program acara yang sama.

Lebih lanjut, Juniver juga kembali menyampaikan apa yang dibilang Luhut soal gugatan yang dilayangkan dengan terpaksa.

"Keadaan terpaksa kita harus menegakkan hukum, membela nama baik, dan kemudian kita melihat prosesnya lebih lanjut," kata Juniver meniru pernyataan Luhut.

Kendati demikian, Julius menilai apabila kritik terhadap pejabat publik di negara demokrasi dianggap sebagai pernyataan sembarangan dan mencemarkan nama baik. Berarti di mana letak jaminan atas partisipasi publik atas kritik untuk pejabat negara.

"Di mana fungsi partisipasi publik, di mana jaminan atas kritik dan ekspresi publik kepada pejabat negaranya," tandasnya.

Perlu diketahui, sebelum melayangkan gugatan ke Polda, Luhut lebih dulu melayangkan somasi pada akhir Agustus lalu. Hingga meminta keduanya menyatakan permohonan maaf.

Setelah dua somasi yang dilayangkannya tidak digubris oleh terlapor, maka pada Rabu (22/9/2021) Luhut melaporkan sendiri dua aktivis tersebut ke Polda Metro Jaya.

Menanggapi permintaan maaf, Pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat mengungkapkan kliennya tidak akan bersedia meminta maaf, lantaran menganggap isi percakapannya dalam video yang dilaporkan Luhut itu benar dan belum terbantahkan.

Baca Juga: Tanggapi Laporan, Haris Azhar Tolak Minta Maaf ke Luhut dan Siap Buka Data soal Bisnis Tambang Papua

"Kami tekankan dalam konteks ini, klien kami akan selalu bersikap ksatria, jika memang salah akan minta maaf, tapi kalau tidak salah, tentu akan mempertahankan kebenaran dengan apapun resikonya, termasuk gugatan ini," kata Nurkholis dalam konpers daring, Rabu (22/9/2021).




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x