Kompas TV nasional kesehatan

Rumah Sakit hingga Puskesmas Kini Wajib Terima Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan dengan KIS Digital

Kompas.tv - 20 September 2021, 20:58 WIB
rumah-sakit-hingga-puskesmas-kini-wajib-terima-pendaftaran-peserta-bpjs-kesehatan-dengan-kis-digital
Ilustrasi rumah sakit. Peserta BPJS Kesehatan kini boleh mendaftar di rumah sakit dan puskesmas dengan KIS Digital. (Sumber: Kompas.com/Garry Lotulung)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seluruh rumah sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas serta klinik dokter, kini wajib menerima pendaftaran pasien peserta BPJS Kesehatan yang menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) digital.

Hal ini diungkapkan Asisten Deputi BPJS Kesehatan Bidang Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang (PKKC) Upik Handayani dalam Media Gathering BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jateng dan DIY di Semarang, Senin (20/9/2021).

Upik menegaskan, warga bahkan dapat melaporkan fasilitas kesehatan yang menolak pendaftaran dengan KIS digital.

Baca Juga: Penting, Ini 7 Makanan Peningkat Imun Saat Cuaca Tidak Menentu

"Jika masih ada yang menolak kartu Indonesia sehat (KIS) digital dan meminta fisik kartu JKN-KIS, silakan dilaporkan kepada kami," kata Upik, dikutip dari Antara.

Upik menegaskan, seharusnya saat ini sudah tidak ada lagi penolakan terhadap KIS digital. Selain bisa melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, peserta JKN-KIS juga bisa mengadukannya ke saluran informasi pengaduan.

Upik menyebut, BPJS Kesehatan siap membantu peserta JKN-KIS yang masih menghadapi kendala saat hendak mendaftarkan diri untuk mendapat layanan di fasilitas kesehatan dengan KIS digital.

Upik menerangkan, KIS digital merupakan layanan untuk memudahkan peserta JKN-KIS yang lupa membawa fisik kartunya.

Peserta JKN-KIS atau BPJS Kesehatan cukup membuka aplikasi mobile JKN yang di dalamnya terdapat fitur KIS digital.

"Cukup membuka aplikasi Mobile JKN di ponsel dan pilih menu kartu maka akan muncul tampilan KIS digital. Selanjutnya, menunjukkan tampilan aplikasi pada saat melakukan pelayanan kesehatan di klinik, puskesmas, ataupun rumah sakit," papar Upik.

Seperti diketahui, KIS digital adalah salah satu fitur aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bernama Mobile JKN yang tersedia di Play Store Android dan App Store iOS.

Baca Juga: Polisi Temukan Tindak Pidana Kasus Kebocoran 279 Juta Data Penduduk milik BPJS Kesehatan

Mobile JKN yang merupakan aplikasi untuk smartphone ini memudahkan peserta BPJS Kesehatan melakukan transaksi administrasi, mendapatkan informasi dan menyampaikan pengaduan. 

Selain Mobile JKN, BPJS Kesehatan juga memiliki program Pandawa atau Pelayanan Administrasi lewat Aplikasi Whatsapp.

Peserta tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan dan bisa mengirimkan berkas yang dibutuhkan lewat Whatsapp saja.

Pandawa BPJS Kesehatan ini juga menawarkan kemudahan lainnya, antara lain peserta bisa mendapatkan antrean dokter keluarga atau puskesmas yang terdaftar di BPJS Kesehatan secara online

Artinya, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu mengantre secara langsung sehingga terhindar dari adanya penumpukan pasien di Puskesmas maupun dokter keluarga.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Berbagi Dana ke BPJS Kesehatan untuk Perawatan Pasien Covid-19



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x