Kompas TV nasional peristiwa

Cegah Varian Covid-19 Baru dengan Pembatasan, Kemenkumham Justru Perluas Izin WNA Masuk Indonesia

Kompas.tv - 17 September 2021, 07:45 WIB
cegah-varian-covid-19-baru-dengan-pembatasan-kemenkumham-justru-perluas-izin-wna-masuk-indonesia
Ilustrasi: Warga Negara Asing (WNA) melakukan validasi dokumen penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/7/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menerbitkan kebijakan keimigrasian terbaru terkait izin pembatasan masuknya orang asing atau Warga Negara Asing (WNA) selama masa pandemi Covid-19.

Pembatasan WNA menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19, terutama varian Mu, Lambda, dan C.1.2 yang sudah terdeteksi di banyak negara.

Kendati demikian, menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan kini pemerintah melalui Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 memberikan izin masuk kepada WNA pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku.

“Sebelumnya, pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan bahwa orang asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik. Sementara itu, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku,” tutur Arya Pradhana dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9).

Dengan diterbitkannya peraturan keimigrasian tersebut berarti pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia berdasarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Epidemiolog : Corona Varian Mu Tujuh Kali Lebih Kuat, Jadi Tak Boleh Abai

Angga menjelaskan, subjek lainnya yang diberikan izin memasuki wilayah Indonesia meliputi orang asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.

“Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Bahkan, pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan sementara kini dibuka kembali.

Permohonan persetujuan visa offshore dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan orang asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengajuan permohonan persetujuan visa dilakukan secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id.

Khusus untuk pengajuan visa kerja dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.

“Perlu diperhatikan bahwa terdapat beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan tambahan tersebut antara lain kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan. Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika ia terpapar COVID-19 selama berada di Indonesia," pungkasnya.

Selain mengatur perubahan kebijakan izin masuk dan pelayanan visa, melalui Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 pemerintah dapat melarang dan menolak masuk orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi.

Baca Juga: Cegah Masuk 3 Varian Baru Covid, Pemerintah Didesak Perketat Pintu Kedatangan WNA

Pelarangan masuk didasarkan pada informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mendesak pemerintah untuk segera melakukan pengetatan di setiap pintu masuk kedatangan warga negara asing (WNA).

Hal ini untuk mengantisipasi masuknya tiga varian baru Covid-19 yakni Mu, Lambda dan C.1.2.

"Perlu ada revisi Permenkumham 27 Tahun 2021 agar semangat pelarangan TKA ke Indonesia benar-benar nyata. Terutama mereka yang mendapat ITAS tapi kembali ke negaranya lalu masuk lagi ke Indonesia harus ditolak dalam kondisi seperti ini," kata Mufida di Jakarta, Rabu (15/9).

Politikus PKS ini berharap pemerintah bisa belajar dari pengalaman dari penyebaran varian Delta yang begitu cepat akibat lengah dalam memantau keberadaan kedatangan WNA dari transportasi laut.

"Terlebih ini terkait tiga varian baru yang disebut menurunkan kadar antibodi tubuh dan dampak efikasi dari vaksin. Jangan sampai angka vaksinasi kita yang belum cukup besar harus ditambah dengan ancaman tiga varian baru ini," ujarnya. 

Ia menyebut, varian Mu yang pertama kali terdeteksi sejak Januari 2021 di Kolombia ini sudah ada di 49 negara. Artinya, penyebarannya semakin massif sejak ditemukan hampir enam bulan silam. 

Begitu juga dengan varian Lambda yang sudah terdeteksi di 42 negara sejak ditemukan pertama di Peru Desember 2020 lalu.

Sementara Varian C.1.2 ditemukan pertama kali di Afrika Selatan pada Mei 2021. Varian ini diduga dapat meningkatkan kemampuan transmisi dan menghindari kerja sistem imun manusia.

"WHO memasukkan varian Mu dan Lambda sebagai varian of interest (VOI), karena dianggap cukup mengancam, bisa menyebar lebih cepat, menyebabkan infeksi parah dan lolos dari kekebalan yang diinduksi vaksin Covid-19," katanya.

Pembatasan dinilai penting untuk dilakukan lantaran, bobolnya varian Delta masuk Indonesia disebabkan oleh pemerintah yang mengabaikan aktivitas di jalur laut.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pemerintah kebobolan saat varian Delta atau B.1.617 berhasil masuk ke Indonesia dan menyebar lebih cepat dari varian sebelumnya.

Baca Juga: Antisipasi Varian Mu, WNI dan WNA dari 5 Negara ini Bakal Jalani Pemeriksaan Whole Genome Sequencing

Ia mengatakan, bobolnya pencegahan masuknya varian Delta ini disebabkan karena pemerintah mengabaikan aktivitas di jalur laut.

"Kemarin kita agak kebobolan karena kita lupa menjaga dari sisi lautnya, banyak kapal-kapal pengangkut barang dari India krunya saat mendarat diizinkan turun, sehingga menular," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (13/9).




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x