Kompas TV nasional peristiwa

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Atur Dana Abadi untuk Pesantren

Kompas.tv - 15 September 2021, 03:05 WIB
presiden-jokowi-terbitkan-perpres-atur-dana-abadi-untuk-pesantren
Ilustrasi : Santri putra mengaji di Pondok Pesantren An Nuqthah, Kota Tangerang, Banten(Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Fadhilah

Baca Juga: Tanggapi Video Viral Santri Tutup Telinga karena Musik, Yenny Wahid: Jangan Gampang Beri Cap Radikal

Selanjutnya Pasal 10 juga diatur soal pembiayaan dari sumber lain, misalnya, dari hibah luar negeri, badan usaha, pembiayaan internal dan tanggung jawab sosial perusahaan serta dana perwalian.

Dalam pemberian tersebut wajib dicatat identitas pemberi, jumlah maupun peruntukannya.

Perpres tersebut juga memuat soal pengelolaan dana abadi pesantren. Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana Abadi tersebut bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, Peraturan Presiden Nomor 82/2021 yang baru diteken Presiden Joko Widodo akan membuat pemerintah daerah bisa mengalokasikan dananya untuk membantu pesantren.

Baca Juga: Ratusan Santri Dan Pengasuh Mulai Divaksin

"Dengan terbitnya perpres ini, pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

Ia mengharapkan terbitnya perpres meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.

Kondisi tersebut, menurut Yaqut, menjadi langkah positif. Sebab, selama ini ada keraguan dari sebagian pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk pesantren, lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.

Presidium Nasional BEM Pesantren Muhammad Naqib Abdullah mengapresiasi terbitnya perpres tersebut. Menurutnya, Perpres tersebut kado yang indah jelang Hari Santri Nasional.

“Dengan hadirnya Perpres yang mengatur dana abadi pesantren ini diharapkan bisa menunjang fasilitas-fasilitas untuk para santri bukan hanya unggul di bidang agama saja, tetapi memiliki keahlian di berbagai aspek, sehingga melahirkan santri multitasking,” kata Naqib.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x