Kompas TV nasional hukum

Penindakan Kasus Korupsi Jauh dari Target, ICW Beri Nilai E untuk Polri

Kompas.tv - 12 September 2021, 19:04 WIB
penindakan-kasus-korupsi-jauh-dari-target-icw-beri-nilai-e-untuk-polri
Kepolisian dalam penindakan kasus korupsi selama semester pertama tahun 2021 diberi nilai E oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (12/9/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan nilai E atau sangat buruk terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penindakan kasus korupsi selama semester pertama tahun 2021.

Nilai tersebut muncul lantaran kepolisian hanya menangani 45 kasus pada semester pertama, sementara total target penindakan pada tahun 2021 sebanyak 763 kasus dengan total anggaran Rp290,6 miliar.

Hal ini disayangkan sebab kepolisian memiliki 517 kantor cabang di seluruh Indonesia.

“Dengan sumber daya melimpah dari sisi anggaran ketimbang kejaksaan dan KPK, kinerja kepolisian justru lebih buruk,” kata peneliti ICW Lalola Easter dalam konferensi pers secara daring, Minggu (12/9/2021).

Perlu diketahui, kategori nilai yang diberikan ICW berdasar pada jumlah penindakan kasus yang terpantau dibagi target penindakan kasus, lalu dikali 100 persen.

Kemudian, persentase kasus tersebut akan diberikan peringkat sebagaimana kategori yang sudah ditetapkan ICW.

Kategori penilaian kinerja aparat penegak hukum yang diberikan ICW berdasar pada persentase kasus sebagai berikut kategori A atau sangat baik memiliki persentase 81-100.

Lalu, kategori B atau baik memiliki persentase 61-80, kategori C atau cukup 41-80, kategori D atau buruk 21-40, dan kategori E sangat buruk dari 0-20.

Minimnya pencapaian kepolisian dalam menindak kasus korupsi di Indonesia dalam satu semester ini bahkan terlihat dari belum berhasilnya polisi menindak aktor kejahatan strategis.

Baca Juga: ICW Beri Nilai D untuk Kinerja KPK Selama Januari-Juni 2021

Adapun aktor korupsi yang paling banyak ditangani kepolisian adalah ASN sebanyak 31 tersangka, kepala desa 17 tersangka, dan swasta 14 tersangka.

Di sisi lain, ICW juga mengamati perihal kepolisian yang tidak sekalipun menggunakan instrumen pasal pencucian uang dalam penindakan kasus.

Padahal hal itu bertolak belakang dengan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat menjalani fit and proper test, yang akan memaksimalkan pemulihan aset dalam kasus korupsi.

“Hal ini patut dipertanyakan pada kepolisian dan Kapolri apakah memang serius dalam melakukan pemberantasan korupsi,” kata Lalola Easter.

Bahkan, kepolisian tidak mengalami peningkatan signifikan terutama dari kerugian negara, jumlah tersangka, dan jumlah kasus yang ditangani.

Jika dibandingkan dengan semester pertama pada tahun-tahun sebelumnya, semester pertama tahun 2021 kepolisian mengalami penurunan yang cukup jauh.

"Terutama soal jumlah tersangka yang ditangani dan ditetapkan oleh kepolisian" tambah Lalola Easter.

Selain itu juga, kata Lalola, kasus penanganan korupsi oleh kepolisian menurun dibandingkan dengan semester pertama di tahun-tahun sebelumnya.

Padahal jika melihat biaya yang dianggarkan oleh kepolisian sendiri mencapai Rp29,06 miliar. Meski kemudian kata Lalola, kinerjanya dipandang jauh dari target.

"Mengerjakan 8 kasus korupsi, tapi diberikan kepercayaan untuk mengelola dana atau anggaran besar. Kepolisian selama satu semester tidak merefleksikan dari kualitas kinerja bahkan soal kuantitas aja itu tidak tercapai," cetusnya.

Baca Juga: ICW Ungkap 10 Lembaga Negara yang Pegawainya Banyak Terjerat Korupsi, Nomor 1 Pemerintah Desa

Oleh karena itu, ICW mengingatkan pemerintah soal dana anggaran penindakan yang diberikan dapat disesuaikan dengan performa kerja masing-masing lembaga penegak hukum.

"Jadi ini tentu harus jadi catatan serius bahwa penganggaran itu harus dibarengi dengan performa kerja dari masing-masing lembaga penegak hukum dan kepolisian tentu tidak menunjukkan hal tersebut," pungkasnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x