Kompas TV nasional hukum

Mahkamah Agung Tolak Gugatan Pegawai KPK Soal Aturan TWK, Ini Alasannya

Kompas.tv - 9 September 2021, 22:32 WIB
mahkamah-agung-tolak-gugatan-pegawai-kpk-soal-aturan-twk-ini-alasannya
Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat. (Sumber: KOMPAS.com/ MOH NADLIR)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menolak uji materiil Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Perkom 1/2021).

"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil pemohon I Yudi Purnomo dan pemohon II Farid Andhika. Menghukum pemohon I dan pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," demikian termuat dalam putusan No 26 P/HUM/2021 dalam laman Mahkamah Agung yang diutip pada Kamis (9/9/2021).

Baca Juga: Ketua KPK: Semua Keputusan Bupati Probolinggo Harus Diparaf Suaminya, Termasuk Pengangkatan Pejabat

Putusan tersebut disampaikan berdasarkan rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada 9 September 2021 yang dilakukan majelis hakim uji materiel.

Adapun majelis hakim tersebut terdiri atas Ketua Majelis Supandi yang menjabat Ketua Muda MA urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dengan didampingi Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono selaku anggota majelis.

Majelis hakim memiliki tiga alasan menolak permohonan yang disampaikan pegawai KPK tersebut.

Pertama, majelis menilai secara substansial desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya.

Baca Juga: 10 Pejabat Paling Kaya di Indonesia Versi KPK

Salah satu yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah TWK yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS.

Kedua, majelis menyebut Perkom 1/2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 41/2020 dan UU 19/2019, sehingga asesmen TWK merupakan suatu sarana berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK.

Hal tersebut sebagaimana persyaratan formal yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 huruf b PP 41/2020.

Baca Juga: KPK Ungkap Tingkat Kepatuhan LHKPN di 5 DPRD Provinsi Kurang Baik

"Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK Para Pemohon sendiri yang TMS, sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," demikian pertimbangan majelis.

Ketiga, pertimbangan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 34/PUUXIX/2021 mengenai persoalan usia pegawai KPK yang telah mencapai usia 35 tahun dan dikhawatirkan akan kehilangan kesempatan menjadi ASN tidak terkait dengan asesmen TWK.

"Jadi, pertimbangan kedua Putusan MK di atas tidak dapat diterapkan terhadap norma asesmen TWK yang diatur dalam Perkom 1/2021," ucap majelis.

Seperti diketahui, uji materiel Perkom 1/2021 tersebut diajukan oleh dua pegawai KPK yaitu Yudi Purnomo dan Farid Andhika.

Baca Juga: ICW Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Bareskrim Polri

Dalam gugatannya, Yudi dan Farid memohon agar Pasal 5 ayat (4) Perkom 1/2021 dinyatakan bertentangan dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021.

Pasal 5 ayat (4) Perkom 1/2021 menyatakan, "Untuk memenuhi syarat menjadi pegawai tetap dalam rumpun jabatan spesialis dan jabatan administrasi dilaksanakan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN)."

Adapun pelaksanaan TWK di KPK berlangsung berlangsung pada Maret-April 2021 dan diikuti 1.351 orang pegawai namun hanya ada 1.271 orang yang lolos dan telah dilantik sebagai ASN.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka, Ini Kata Ketua KPK Firli Bahuri

Setelah KPK berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara, diputuskan dari 75 orang pegawai yang tidak lolos TWK, ada 24 orang yang yang dapat dibina, artinya ada 51 orang pegawai yang akan diberhentikan.

Dari 24 orang tersebut, sebanyak 18 orang telah mengikuti pelatihan bela negara dan akan menyusul dilantik sebagai ASN. Artinya sebanyak 57 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021.

Yudi dan Farid termasuk dua orang dari 57 pegawai yang tidak lolos TWK. Yudi Purnomo adalah penyidik KPK dan Farid Andhika adalah fungsional pengaduan masyarakat. Keduanya juga aktif di Wadah Pegawai KPK.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Ditahan KPK, Warga Cukur Gundul hingga Gelar Tasyakuran 7 Hari Berturut-turut

 



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x