Kompas TV nasional sosial

Serba-serbi Kartu Sembako, Siapa yang Berhak Mendapatkan dan Bagaimana Caranya?

Kompas.tv - 8 September 2021, 07:34 WIB
serba-serbi-kartu-sembako-siapa-yang-berhak-mendapatkan-dan-bagaimana-caranya
Petugas menata tabung gas LPG berukuran 3 kg di agen gas Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/1/2020). Pemerintah ingin membatasi penyaluran dan penyesuaian harga elpiji 3 kg. (Sumber: KOMPAS.com/M ZAENUDDIN)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Baru-baru ini Kartu Sembako menjadi kosa kata yang kerap dicari masyarakat.

Pasalnya pemerintah berencana akan membatasi akses pembelian gas elpiji 3 kg khusus untuk pemegang kartu tersebut tahun depan.

Pemerintah melakukan pembatasan itu untuk mereformasi subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang pada 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kebijakan ini supaya subsidi energi menjadi lebih tepat sasaran dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

"Kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran, melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," ujarnya dikutip dari Kompas.com, dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/8/2021) silam.

Baca Juga: Rencana Elpiji 3kg Khusus Pemegang Kartu Sembako, Pedagang: "Dapet Kartunya Gampang Nggak?"

Siapa yang berhak mendapatkan kartu sembako?

Dikenal sebagai sebutan Bantuan Pangan Non-Tunai, Kartu Sembako merupakan bantuan sosial pangan yang disalurkan secara nontunai tiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Penerima Kartu Sembako adalah keluarga miskin yang rentan dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Dalam laman Kemenkeu, Kartu Sembako bertujuan sebagai pemenuhan kebutuhan pokok dasar panganm dengan kartu ini masyarakat dapat memiliki kases terhadap pangan yang bergizi.

Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos Asep Sasa Purnama mengungkapkan penerima kartu sembako harus terdaftar di DTKS karena penyalurannya melalui rekening ke bank Himbara.

"Ini harus terdaftar di DTKS, karena mekanismenya berbeda dengan yang kemarin. Ini penyalurannya melalui Himbara ke rekening masing-masing, tidak berupa barang," ujar Asep seperti diberitakan Kompas.com, Senin (4/1/2021).

Baca Juga: Siap-siap, Tahun Depan Elpiji 3 Kg Hanya untuk Pemegang Kartu Sembako

Bagaimana cara mendapatkan kartu sembako?

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima Kartu Sembako selama ini dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial.

Calon KPM nantinya akan mendapatkan surat pemberitahuan yang berisi teknis pendaftaran di tempat yang ditentukan.

Calon penerima bakal mengisi data dan akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor wali kota/kabupaten.

Berikut dokumen yang perlu dibawa calon penerima.

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • NIK
  • Kode unik keluarga atau individu dalam DTKS.

Rampung verifikasi data, penerima akan mendapat rekening baru dan mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS bisa membelanjakan uang sembako di Elektronik Warung Gotong Royong (e-warong) terdekat.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x