Kompas TV nasional sosial

Beda dengan Mitigasi, Berikut Penjelasan Mengenai Langkah Tanggap Darurat Bencana

Kompas.tv - 6 September 2021, 06:10 WIB
beda-dengan-mitigasi-berikut-penjelasan-mengenai-langkah-tanggap-darurat-bencana
Ilustrasi penanganan bencana alam. Evakuasi korban banjir Adonara, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sudah sepatutnya, pengetahuan mengenai langkah penanggulangan bencana ditanamkan kepada setiap masyarakat Indonesia.

Terlebih, mengingat kondisi geografis Indonesia yang begitu rawan akan timbulnya berbagai macam bencana alam.

Namun, dalam penanggulangannya, ternyata ada dua langkah yang mesti dipahami yaitu tanggap darurat dan mitigasi bencana.

Jika masyarakat sudah cukup familiar dengan istilah mitigasi bencana yang merupakan langkah antisipasi dan minimlisasi dampak bencana alam.

Baca Juga: Hingga Awal September 2021, BNBP Catat 1.829 Bencana Alam Landa Indonesia

Kini saatnya mencari tahu apa itu langkah tanggap darurat bencana yang nyatanya berbeda dengan mitigasi bencana.

Melansir Kompas.com, Minggu (5/9/2021), tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera saat terjadi bencana.

Tujuan dari langkah tanggap darurat bencana, tidak lain dan tidak bukan, untuk menangani dampak yang ditimbulkan oleh bencana.

Lebih jelasnya, berikut beberapa poin yang mesti diperhatikan dalam melakukan tanggap darurat bencana.

Baca Juga: Januari-Agustus 2021 Tercatat Ada 1.805 Bencana Alam, BNPB: Karena Fenomena Hidrometeorologi

1. Kaji lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya secara cepat dan tepat

Dengan mengkaji hal-hal tersebut secara cepat dan tepat, proses identifikasi dampak bencana pun dapat dilakukan sesegera mungkin.

Pengkajiannya meliputi cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan sarana dan prasarana, dan gangguan pelayanan umum.

2. Penentuan status keadaan darurat bencana

Bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemerintah setempat mesti menentukan status darurat dari bencana yang terjadi.

Ini akan menjadi acuan untuk pengerahan sumber daya manusia, peralatan dan logistik, perizinan, dan hal-hal terkait lainnya.

3. Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terdampak bencana

Kegiatan ini meliputi pencarian dan penyelamatan masyarakat yang menjadi korban bencana.

4. Pemenuhan kebutuhan dasar

Kebutuhan dasar bagi korban bencana yang perlu dipenuhi antara lain air bersih, pangan, sandang, posko penampungan, dan pelayanan kesehatan.

5. Perlindungan terhadap kelompok rentan

Yang termasuk dalam kelompok rentan adalah bayi, balita, ibu hamil, orang tua, dan penyandang disabilitas.

6. Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital

Tahapan tanggap bencana sangat penting untuk dilakukan dalam upaya pemulihan kembali setelah terjadinya bencana.

 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x