Kompas TV nasional peristiwa

Soal Pelecehan Seksual, KPI: Ruangan Kantor Terbuka, Semua Biasa Saling Mengawasi

Kompas.tv - 2 September 2021, 23:39 WIB
soal-pelecehan-seksual-kpi-ruangan-kantor-terbuka-semua-biasa-saling-mengawasi
Ilustrasi perundungan atau bullying dan pelecehan seksual. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah membentuk tim investigasi internal untuk menyingkap dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying) sesama staf di lembaga tersebut.

Kebenaran adanya pelecehan seksual masih terus didalami, namun Wakil Ketua KPI Pusat Nuning Rodiyah menjelaskan bahwa tata letak ruangan kerja di lembaga tersebut terbuka sehingga aktivitas apa pun akan terpantau.

Penjelasan soal suasana ruangan kantor KPI Pusat disampaikan Nuning dalam konfrensi pers di Polres Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021).

Nuning menegaskan, penjelasan soal suasana kantor bukan dimaksudkan untuk menjustifikasi benar tidaknya dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu stafnya yang diketahui bernisial MSA.

“Saya tidak akan kemudian memberikan justifikasi apa pun karena itu bukan kewenangan kami. Saya akan menceritakan iklim kerja yang ada di KPI,” ujar Nuning.

Baca Juga: Senin, Polisi akan Panggil Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI

Dia menjelaskan bahwa ruangan kantor yang dimaksudkan dalam surat terbuka staf bernisial MSA yang mengaku korban pelecehan, berada di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat yakni di Gedung Balai Pengembangan Teknologi (Bapeten RI).

Itu adalah kantor KPI Pusat sebelum berpindah ke Jalan Juanda seperti sekarang.

Di Gedung Bapeten tersebut KPI Pusat hanya mengisi satu lantai sebagai kantornya. Kantor tersebut, disebutkan Nuning, terdiri dari kubikel-kubikel dengan kondisi ruangan terbuka.

“Di situ ada kubikel-kubikel yang banyak dan ketika bekerja bisa saling mengawasi satu sama lain di ruangan tersebut,” terang Nuning.

Adapun sebelumnya, dalam surat terbuka yang menjadi viral, staf KPI Pusat bernisial MSA menceritakan perundungan yang dialaminya bertahun-tahun sejak mulai bekerja pada 2011. Bahkan pada 2015 dia mengalami pelecehan seksual di kantor KPI Pusat. 

Menurut Nuning, di ruangan tempat MSA bekerja, semuanya memakai dinding kaca sebagai pembatas ruangan. Dengan demikian, semua aktifitas di dalam mudah terlihat.

Baca Juga: KPI Bantah Ada Pembiaran Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerjanya

“Dan untuk ruangan yang kemudian tempat yang bersangkutan bekerja itu semuanya pakai dinding kaca. Itu bisa dipantau dan dilihat oleh siapa pun yang ada di sekitar situ. Jadi itu kondisinya,” ungkap Nuning.

Nuning membenarkan bahwa korban MSA memang pernah datang ke ruangannya, untuk meminta dipindahtugaskan dari divisi tempatnya bekerja. Nuning mengingat peristiwa MSA mendatangi ruangannya itu pada 2019.

Saat itu, menurut Nuning, MSA hanya menyampaikan soal permintaan pindah divisi. Saat permintaan tersebut disampaikan, Nuning pun tidak bertanya alasan terduga korban mengajukan permintaan tersebut.

“Dan yang bersangkutan hanya menyampaikan itu tidak ada diskusi langsung. Bagi saya tidak harus ada banyak rumpi ketika bukan pertanyaan-pertanyaan soal substansi pekerjaan,” kata ujar Nuning.

Dalam pertemuan tersebut Nuning hanya menyampaikan kepada MSA bahwa pindah divisi hanya dimungkinkan jika ada formasi yang kosong. “Dan yang bersangkutan harus mengikuti seleksi untuk mengisi formasi tersebut,” terang Nuning.

Menurut Nuning, permintaan MSA tersebut tidak terkabul. “Yang bersangkutan tidak pindah divisi,” ujarnya. 

Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual di KPI Sudah Lapor Polisi

KPI Pusat, lanjut Nuning, telah membentuk tim investigasi internal untuk mengungkap peristiwa dugaan pelecehan seksual yang menimpa staf bernisial MSA yang dilakukan rekan-rekan kerjanya.

Sampai saat ini tim KPI telah memeriksa 8 orang yakni 7 terduga pelaku pelecehan serta perundungan dan 1 orang lainnya yang disebutkan dalam surat terbuka MSA.

Kepada pelaku, jika terbukti bersalah KPI Pusat berjanji menjatuhkan sanksi tegas.  

“Ketika terbukti para pelaku melakukan tindak kejahatan seksual dan perundungan. Maka kami dengan tegas akan memberikan sanksi yang tegas kepada para pihak. Di antaranya memberhentikan para pihak dari KPI,”  paparnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x