Kompas TV nasional peristiwa

Soal Pelecehan Seksual, KPI: Ruangan Kantor Terbuka, Semua Biasa Saling Mengawasi

Kompas.tv - 2 September 2021, 23:39 WIB
soal-pelecehan-seksual-kpi-ruangan-kantor-terbuka-semua-biasa-saling-mengawasi
Ilustrasi perundungan atau bullying dan pelecehan seksual. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Fadhilah

Baca Juga: KPI Bantah Ada Pembiaran Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerjanya

“Dan untuk ruangan yang kemudian tempat yang bersangkutan bekerja itu semuanya pakai dinding kaca. Itu bisa dipantau dan dilihat oleh siapa pun yang ada di sekitar situ. Jadi itu kondisinya,” ungkap Nuning.

Nuning membenarkan bahwa korban MSA memang pernah datang ke ruangannya, untuk meminta dipindahtugaskan dari divisi tempatnya bekerja. Nuning mengingat peristiwa MSA mendatangi ruangannya itu pada 2019.

Saat itu, menurut Nuning, MSA hanya menyampaikan soal permintaan pindah divisi. Saat permintaan tersebut disampaikan, Nuning pun tidak bertanya alasan terduga korban mengajukan permintaan tersebut.

“Dan yang bersangkutan hanya menyampaikan itu tidak ada diskusi langsung. Bagi saya tidak harus ada banyak rumpi ketika bukan pertanyaan-pertanyaan soal substansi pekerjaan,” kata ujar Nuning.

Dalam pertemuan tersebut Nuning hanya menyampaikan kepada MSA bahwa pindah divisi hanya dimungkinkan jika ada formasi yang kosong. “Dan yang bersangkutan harus mengikuti seleksi untuk mengisi formasi tersebut,” terang Nuning.

Menurut Nuning, permintaan MSA tersebut tidak terkabul. “Yang bersangkutan tidak pindah divisi,” ujarnya. 

Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual di KPI Sudah Lapor Polisi

KPI Pusat, lanjut Nuning, telah membentuk tim investigasi internal untuk mengungkap peristiwa dugaan pelecehan seksual yang menimpa staf bernisial MSA yang dilakukan rekan-rekan kerjanya.

Sampai saat ini tim KPI telah memeriksa 8 orang yakni 7 terduga pelaku pelecehan serta perundungan dan 1 orang lainnya yang disebutkan dalam surat terbuka MSA.

Kepada pelaku, jika terbukti bersalah KPI Pusat berjanji menjatuhkan sanksi tegas.  

“Ketika terbukti para pelaku melakukan tindak kejahatan seksual dan perundungan. Maka kami dengan tegas akan memberikan sanksi yang tegas kepada para pihak. Di antaranya memberhentikan para pihak dari KPI,”  paparnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x