Kompas TV nasional sosial

Wagub DKI Targetkan Aktivitas Sekolah di Jakarta Normal Kembali Awal 2022

Kompas.tv - 30 Agustus 2021, 09:37 WIB
wagub-dki-targetkan-aktivitas-sekolah-di-jakarta-normal-kembali-awal-2022
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Jakarta Pusat, Kamis (19/8/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta menargetkan seluruh sekolah di Jakarta dapat menggelar pembelajaran tatap muka pada awal 2022. 

"Kita targetkan awal tahun (2022) Januari seluruh sekolah di DKI Jakarta bisa melaksanakan PTM (pembelajaran tatap muka)," ujar Riza dalam rekaman suara, Minggu (29/8/2021).

Menurut Riza, target tersebut bisa dicapai apabila pandemi Covid-19 terus membaik di DKI Jakarta.

Pada Senin (30/8/2021) ini, ada 610 sekolah di seluruh wilayah DKI Jakarta yang memulai pembelajaran tatap muka terbatas. 

Riza mengatakan jumlah sekolah akan ditingkatkan secara bertahap sesuai perkembangan dan evaluasi belajar tatap muka. 

"Tanggal 30 (Agustus) kita mulai dengan 610 sekolah yang mulai melaksanakan sekolah uji coba, nanti secara bertahap di September bisa mencapai 1.500 (sekolah)," ujar dia. 

Baca Juga: Alasan Pemerintah Dorong Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 1-3

Riza menjelaskan, seluruh sekolah diwajibkan untuk membentuk Satgas Covid-19 guna memastikan proses belajar tatap muka berjalan dengan baik di tengah pandemi.

Dia juga meminta dukungan orangtua peserta didik untuk mengawasi anak-anak mereka setelah pulang dari sekolah tatap muka.

"Orang tua kami minta dukungannya untuk mendukung anak anaknya untuk disiplin prokes (protokol kesehatan) ketika pergi dan pulang," ujarnya. 

Kepada masyarakat, Riza berharap untuk ikut mengawasi dan menegur apabila ada anak sekolah yang nongkrong di tempat umum selepas sekolah tatap muka terbatas.

Sebagai informasi, mekanisme belajar tatap muka terbatas diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1026 Tahun 2021 dan Keputusan Dinas Pendidikan Nomor 882 Tahun 2021.

Baca Juga: Tips untuk Orang Tua Menyiapkan Anak Ikut Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Dalam Kepgub disebutkan proses belajar tatap muka diizinkan dibuka 50 persen dari kapasitas maksimal kelas untuk jenjang pendidikan SD-SMA/SMK dengan pengaturan jarak 1,5 meter setiap peserta didik.

Sementara untuk jenjang pendidikan PAUD dan Sekolah Luar Biasa (SLB) hanya diperbolehkan lima peserta didik per kelas dengan jarak 1,5 meter untuk setiap peserta didik.

Terkait durasi pembelajaran dimuat dalam SK Disdik DKI Jakarta Nomor 822 sebagai berikut:

- SMA/SMK sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan lima kali atau 175 menit dalam seminggu;

- SMP sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan 4 kali atau 140 menit dalam seminggu;

- SD sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan tiga kali atau 150 menit dalam seminggu;

- PAUD maksimal 30 menit yang dilakukan dua kali atau 60 menit dalam seminggu.

Baca Juga: 610 Sekolah DKI Mulai Pembelajaran Tatap Muka Hari Ini, Berikut Prokesnya


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x