Kompas TV nasional hukum

Wali Kota Tanjung Balai Nonaktif M Syahrial Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini dalam Suap Lelang Jabatan

Kompas.tv - 27 Agustus 2021, 19:12 WIB
wali-kota-tanjung-balai-nonaktif-m-syahrial-jadi-tersangka-lagi-kali-ini-dalam-suap-lelang-jabatan
Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (Sumber: Istimewa)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, Syahrial terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai tahun 2019.

Selain Syahrial, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjung Balai, Yusmada sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkot Tanjung Balai tahun 2019.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Peran Azis Syamsudin dalam Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai kepada Penyidik KPK

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pindana korupsi yang dilakukan para tersangka.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan April 2021 dengan menetapkan tersangka MSA (M Syahrial) dan YM (Yusmada)," ujar Karyoto saat jumpa pers, Jumat (27/8/2021).

Karyoto menambahkan untuk kepentingan penyidikan, tersangka Yusmada ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sementara tersangka Syahrial tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani penahanan dalam kasus sebelumnya.

Baca Juga: Saksi: M Syahrial Ditelpon Lili Pintauli Siregar Soal Berkas Kasusnya

Atas perbuatannya tersebut, Yusmada disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, M Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai tahun 2020-2021.

Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkot Tanjung Balai

Perkara ini melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin dan pengacara bernama Maskur Husain.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x