Kompas TV nasional hukum

Jaksa Ungkap Peran Azis Syamsudin dalam Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai kepada Penyidik KPK

Kompas.tv - 13 Juli 2021, 09:11 WIB
jaksa-ungkap-peran-azis-syamsudin-dalam-kasus-suap-wali-kota-tanjungbalai-kepada-penyidik-kpk
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin turut disebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

Azis disebut sebagai inisiator perkenalan antara Syahrial dengan bekas penyidik KPK dari Polri bernama Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga: Respons Penyidik KPK yang Diputus Melanggar Kode Etik dalam Kasus Bansos: Ini Serangan Balik

Demikian hal itu terungkap saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan pada Senin (12/7/2021).

Diketahui, Syahrial didakwa menyuap Robin senilai Rp1.695.000.000. Uang itu merupakan pemulus agar penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang tengah dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.

Perkenalan Syahrial dan Robin terjadi sekitar Oktober 2020. Saat itu, Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang juga kader Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Azis Syamsudin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan.

Dari kunjungan itu, Azis Syamsudin meminta Robin menemuinya dan memperkenalkan kepada Syahrial.

Baca Juga: Hukuman 2 Penyidik KPK yang Langgar Kode Etik dalam Kasus Bansos, dari Teguran Hingga Potong Gaji

"Setelah terdakwa setuju kemudian Muhammad Azis Syamsudin meminta Stefanus Robinson Pattuju yang merupakan penyidik KPK menemuinya, dan selanjutnya memperkenalkan Stefanus Robinson Pattuju kepada terdakwa," ucap jaksa KPK Budi Sarumpaet dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam perkenalan itu, kata jaksa, Robin menyebutkan bahwa dirinya penyidik KPK. Selain itu, Robin juga menunjukkan tanda pengenal KPK miliknya kepada Syahrial.

Syahrial kemudian menyampaikan kepada Robin akan mengikuti pilkada periode kedua tahun 2021 sampai 2026.

Namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.

Baca Juga: KPK Jawab Keberatan Pegawai, Ingatkan Kementerian dan Lembaga Delegasi Wewenang dari Presiden Jokowi

"Terdakwa meminta Stepanus Robin Pattuju supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan Terdakwa ke tingkat Penyidikan," ucao Jaksa.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x