Kompas TV nasional hukum

Istana Pastikan Sikap Presiden Jokowi soal Alih Status Pegawai KPK Tidak Berubah

Kompas.tv - 27 Agustus 2021, 17:18 WIB
istana-pastikan-sikap-presiden-jokowi-soal-alih-status-pegawai-kpk-tidak-berubah
Cuplikan Presiden Joko Widodo dalam video musik terbaru Lilin-Lilin Kecil Spesial HUT-RI ke-76 (Sumber: Tangkapan Layar Youtube VMC New York Channel)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

Sebagai informasi, surat rekomendasi Komnas HAM telah diterima Sekretariat Negara (Setneg) pada Jumat (20/8/2021) sore.

Dalam surat rekomendasi tersebut, Komnas HAM membeberkan 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Sebelas bentuk hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak didiskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.

Kemudian, hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.

Selain itu, Komnas HAM menyampaikan lima rekomendasi kepada Presiden Jokowi terkait polemik TWK pegawai KPK, antara lain:

1. Memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi ASN KPK.

2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesmen TWK terhadap pegawai KPK.

Baca Juga: Bambang Widjojanto Sebut Ada Upaya Obstruction of Justice yang Dilakukan KPK pada Kasus Harun Masiku

3. Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.

4. Perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum, dan hak asasi manusia dan perlunya nilai-nilai tersebut menjadi code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap aparatur sipil negara.

5. Melakukan pemulihan nama baik pegawai KPK yang dinyatakan TMS.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x