Kompas TV nasional politik

Ramai Bupati Jember Terima Honor Makam Covid, Begini Aturan Honorarium Buat Pejabat

Kompas.tv - 27 Agustus 2021, 16:06 WIB
ramai-bupati-jember-terima-honor-makam-covid-begini-aturan-honorarium-buat-pejabat
Bupati Jember Hendy Siswanto (Sumber: Kompas.com/Bagus Supriadi)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi tanggapan terkait honor puluhan juta yang diterima Bupati Jember dan pejabat di Pemkab Jember dari anggaran penanganan Covid-19.

Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Mochamad Ardian menjelaskan honor diberikan kepada pejabat jika terlibat dalam kegiatan.

Artinya dalam sebuah kegiatan, pejabat yang mendapat honor tidak sebatas seremonial atau hanya tanda tangan saja. Tapi memberikan peran dan masukan nyata sehingga layak mendapatkan honor.

Kemudian Honor kepada pejabat bisa diberikan sepanjang memiliki kontribusi nyata dalam kegiatan. Namun untuk kegiatan yang bersifat rutin pejabat tidak mendapatkan honor.

Baca Juga: Profil Hendy Siswanto, Bupati Jember yang Terima Honor dari Pemakaman Pasien Covid-19

Ardian juga mengingatkan jangan sampai pemberian honor kepada pejabat hanya mengejar penyerapan anggaran.

"Jangan karena nama dan jabatannya sebagai pejabat padahal dia tidak beraktivitas itu lantas diberikan honor. Kuncinya harus punya kontribusi nyata dalam kegiatan, bukan numpang nama kerena pejabat," kata Ardian saat dihubungi, Jumat (27/8/2021).

Ardian menambahkan dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 telah mengatur penyusunan APBD, termasuk besaran pemberian honorarium kepada pejabat maupun ASN.

Ardian mengingatkan Mendagri Tito Karnavian sudah memberikan arahan agar penggunaan APBD diarahkan kepada hal yang bersifat produktif, menyentuh kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Bupati Jember Hendy Siswanto Dapat Honor sampai Rp70 juta dari Pemakaman Jenazah Covid-19, Kok Bisa?

Telebih dalam situasi pandemi ini, penggunaan APBD lebih ke arah penanggulangan Covid-19.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x