Kompas TV nasional hukum

19 Bulan Harun Masiku Buron, KPK Bernafsu Menangkap Tapi Bingung

Kompas.tv - 25 Agustus 2021, 05:50 WIB
19-bulan-harun-masiku-buron-kpk-bernafsu-menangkap-tapi-bingung
Gedung KPK. Dewas KPK menjatuhkan sanksi atas dua penyidik yang melakukan pelanggaran kode etik. (Sumber: Antara/Benardy Ferdiansyah)
Penulis : Iman Firdaus
 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku sudah 19 bulan tak diketahui jejaknya. Dia pergi entah kemana sejak 7 Januari 2020 silam dalam dugaan suap  penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024, yang melibatkan orang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kader PDIP. 

Sejak buron, jejaknya tak terendus sampai akhirnya dilaporkan ke interpol. Namun semua nihil. Terbaru, KPK mengakui sangat bernafsu menangkap mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) PDI Perjuangan ini.

"Hanya saja karena tempatnya bukan di dalam (negeri), kami mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Bahkan, ia mengaku sangat bernafsu untuk menangkap Harun Masiku.

Apalagi Ketua KPK Firli Bahuri juga telah memerintahkannya, namun kesempatannya belum ada.

Baca Juga: Alasan KPK Belum Bisa Tangkap Harun Masiku Meski Sudah Tahu Ada di Luar Negeri

"Saya sangat nafsu sekali ingin menangkap. Waktu itu Pak Ketua sudah perintahkan kau berangkat ke sana, "Saya siap pak", tetapi kesempatannya yang belum ada," ujar Karyoto.

Karyoto mengaku sudah mendapatkan informasi keberadaan Harun Masiku, sebelum Harun Al Rasyid yang merupakan Kasatgas KPK nonaktif juga mengungkapkan informasi yang sama.

"Memang kemarin sebenarnya sudah masuk, sebelum Harun Al Rasyid berteriak-teriak, 'Saya tahu tempatnya, saya tahu tempatnya', hampir sama informasi yang disampaikan rekan kami Harun dengan kami punya informasi hampir sama," ujar Karyoto.

Oleh karena itu, ia menegaskan lembaganya tetap berusaha untuk menangkap Harun Masiku.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Respons Tuduhan Pelanggaran Kode Etik: Paling Dipecat

"Selama yang bersangkutan ada dan bisa dipastikan A1 keberadaannya, Saya siap berangkat kecuali memang tempatnya bisa kami jangkau. Memang ini tidak etis dan tidak patut kami buka di sini nanti info-infonya jadi ke mana-mana. Kalau misalnya dia tahu ini sedang dicari arahnya ke sana, dia geser lagi, bingung lagi kami," kata Karyoto.

Interpol juga telah menerbitkan "red notice" terhadap Harun Masiku. Menurut Firli, negara  negara tetangga juga sudah merespons terkait upaya pencarian Harun Masiku.

"Beberapa tetangga sudah memberikan respons terkait dengan upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku). Saya tidak mau menyebutkan negara tetangganya mana, tetapi sudah respons itu," kata Firli saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8).

Kasus Harun ini  telah  menjerat mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai terpidana. KPK pun telah mengeksekusi Wahyu ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun.

Sedangkan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Harun Masiku.

Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

 


 



Sumber : Kompas TV/ANTARA


BERITA LAINNYA



Close Ads x