Kompas TV nasional hukum

Alasan KPK Belum Bisa Tangkap Harun Masiku Meski Sudah Tahu Ada di Luar Negeri

Kompas.tv - 24 Agustus 2021, 21:42 WIB
alasan-kpk-belum-bisa-tangkap-harun-masiku-meski-sudah-tahu-ada-di-luar-negeri
Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di webside KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah mengetahui keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang buron.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan hasil deteksi yang dilakukan, Harun Masiku berada di luar negeri.

Menurut Karyoto, KPK sedang menempuh cara untuk menangkap kader PDI Perjuangan itu.

Namun karena pandemi Covid-19 masih terjadi, kesempatan memborgol Harun untuk kembali ke Tanah Air menjadi terkendala.

Baca Juga: Harun Masiku Hilang dari Website Interpol, Polisi Yakinkan Harun Tidak Akan Lolos

“Saya sangat nafsu sekali ingin menangkap kalau diperintahkan,” ujar Karyoto di gedung KPK, Selasa (24/8/2021).

Pria yang pernah menjadi Wakapolda DIY dan Dirreskrimum Polda DIY itu menambahkan informasi keberadaan Harun Masiku sudah terlacak sebelum salah seorang Kasatgas nonaktif KPK, Harun Al Rasyid menyatakan posisi buronan KPK tersebut.

Menurut Karyoto, informasi yang diterima Harun Al Rasyid sama seperti kabar yang diterimanya.

Hanya saja, karena keberadan buronan tersebut tidak di dalam negeri, penangkapan menjadi terhambat.

Baca Juga: Demokrat ke Polisi: Lebih Baik Bantu KPK Kejar Harun Masiku, Ketimbang Buru Pembuat Mural Jokowi

Di sisi lain, informasi keberadaan Harun Masiku yang sudah terlanjur terekspos, membuat tersangka kembali mengubah posisinya.

“Memang ini enggak etis dan enggak patut kita buka di sini (publik). Kalau dia tau dia sedang dicari di sana, dia geser lagi,” ujar Karyoto.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pada 8 Januari 2020. Penetapan ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan

Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Baca Juga: Demokrat: Kalau KPK Tak Sanggup Tangkap Harun Masiku, Sebaiknya Ungkap ke Publik

Terhitung sejak 30 Juli 2021, Harun Masiku menjadi buronan internasional.

Upaya pelacakan Harun Masiku terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama berbagai pihak seperti, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol Indonesia.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x