Kompas TV nasional hukum

Ada Pelanggaran HAM, Yudi Purnomo: TWK KPK Tak Punya Legitimasi, Baik dari Sisi Hukum Maupun Norma

Kompas.tv - 17 Agustus 2021, 20:50 WIB
ada-pelanggaran-ham-yudi-purnomo-twk-kpk-tak-punya-legitimasi-baik-dari-sisi-hukum-maupun-norma
Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV -Yudi Purnomo, perwakilan dari 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), menilai hasil penyelidikan Komnas HAM semakin menambah validasi bahwa ada pelanggaran dalam proses TWK.

Sebab, hasil penyelidikan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut merupakan bukti baru yang makin memperkuat temuan Ombudsman terkait penyelidikan hasil TWK pegawai KPK.

Baca Juga: KPK Tanggapi Hasil Penyelidikan Komnas HAM Soal Adanya Pelanggaran HAM pada TWK

"Pelanggaran HAM ini merupakan bukti yang semakin menunjukkan bahwa terdapat permasalahan lebih luas," kata Yudi melalui keterangan resminya pada Selasa (17/8/2021).

"Temuan ini memperkaya validasi Ombudsman RI yang menyebutkan adanya pelanggaran dalam prosedur pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan TWK."

Dengan demikian, lanjut Yudi, hasil TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak memiliki legitimasi, baik dari sisi hukum maupun norma.

Baca Juga: Tim 75 Pegawai KPK Desak Rekomendasi Komnas HAM soal TWK Ditindaklanjuti

Menurutnya, temuan Komnas HAM mengungkap sisi lain dari proses TWK yang ternyata bukan hanya sarat dengan perbuatan malaadministrasi sesuai temuan Ombudsman RI.

Namun, juga perbuatan nyata bahwa ada 11 pelanggaran HAM dalam proses TWK sebagaimana peraturan perundang-undangan dan berbagai konvensi internasional.

"Pelanggaran yang ditemukan Komnas HAM tersebut sangat serius. Mulai dari perlindungan hak perempuan sampai penghilangan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan," ucap Yudi.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Presiden Ambil Alih soal Polemik TWK di KPK

Yudi pun mengapresiasi Komnas HAM atas laporan hasil penyelidikan dan rekomendasi yang telah dirilis mengenai TWK pegawai KPK.

"Indonesia harus berbangga karena memiliki komisioner dan staf Komnas HAM yang bekerja sangat profesional dan objektif dalam melihat sebuah persoalan," ucap Yudi.

"Dalam hal ini, khususnya tentang asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK."

Oleh karena itu, kata dia, sudah sepatutnya rekomendasi Komnas HAM tersebut ditindaklanjuti seluruh pihak terkait, sehingga pelanggaran HAM yang terjadi tidak berlanjut dan menimbulkan dampak serius.

Baca Juga: Komnas HAM Duga Kuat Asesmen TWK dan Stigma Taliban Dipakai untuk Singkirkan Pegawai KPK

"Termasuk untuk segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) untuk menjadi ASN," jelas Yudi.

Seperti diberitakan KompasTV  sebelumnya, Komnas HAM RI memaparkan 11 poin dugaan pelanggaran HAM dalam TWK sebagai alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Pertama, mengenai hak atas keadilan dan kepastian hukum," kata Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam.

Baca Juga: Pegawai Aktif KPK Minta Pimpinan Patuh Hukum, Tunaikan Rekomendasi Ombudsman dan Mahkamah Konstitusi

Kedua, terkait dengan hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, serta hak atas informasi publik.

Komnas HAM, kata dia, juga menemukan dugaan pelanggaran hak atas privasi, hak berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, serta hak kebebasan berpendapat.

Anam menyebutkan keseluruhan konstruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen atau penilaian tes wawasan kebangsaan merupakan pelanggaran HAM.

Baca Juga: Perwakilan 75 Pegawai KPK Ajukan Gugatan Hasil TWK ke Komisi Informasi Pusat




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x