Kompas TV nasional hukum

Pegawai Aktif KPK Minta Pimpinan Patuh Hukum, Tunaikan Rekomendasi Ombudsman dan Mahkamah Konstitusi

Kompas.tv - 15 Agustus 2021, 18:08 WIB
pegawai-aktif-kpk-minta-pimpinan-patuh-hukum-tunaikan-rekomendasi-ombudsman-dan-mahkamah-konstitusi
Sebanyak 518 pegawai aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pimpinan segera mengangkat pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi tes wawasan kebangsaan (TWK). (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 518 pegawai aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pimpinan segera mengangkat pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi tes wawasan kebangsaan (TWK).

Berdasarkan keterangan tertulis, pengangkatan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat TWK merupakan bukti komitmen lembaga antirasuah ini patuh pada hukum berlaku.

"Kami 518 orang pegawai aktif KPK, di luar 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) meminta pimpinan KPK segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menunjukkan komitmen KPK untuk patuh dengan hukum yang berlaku," bunyi pernyataan perwakilan pegawai KPK dalam keterangan tertulis, Minggu (15/8/2021).

Selain itu, dalam pernyataan tersebut menerangkan bahwa permintaan ini menjadi bukti dukungan para pegawai sebagai satu tubuh yang tidak terpisahkan oleh TWK.

Baca Juga: Demokrat ke Polisi: Lebih Baik Bantu KPK Kejar Harun Masiku, Ketimbang Buru Pembuat Mural Jokowi

Lebih lanjut, pernyataan ini sebagai bukti bahwa KPK tidak mengingkari hak konstitusi sebagaimana rekomendasi Ombudsman dan Mahkamah Konstitusi.

"Demi menjaga kepercayaan publik serta tidak mengingkari hak konstitusional para pegawai sesuai rekomendasi Ombudsman RI (ORI) yang sejalan dengan arahan Presiden, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 serta amanat Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945," terangnya.

Tak hanya meminta sebanyak 57 karyawan untuk kembali bekerja, ratusan pegawai KPK juga meminta lembaga berdiri atas semangat reformasi dapat menjadi percontohan lembaga penegak hukum yang baik.

Selain itu juga dapat menjadi bukti pernyataan pimpinan bahwa tidak ada niat memberhentikan pegawai.

"Untuk membuktikan pernyataan pimpinan sendiri dalam berbagai forum bahwa tidak ada niat untuk memberhentikan pegawai KPK," sambungnya.

Perlu diketahui, sebanyak 1.271 orang pegawai KPK dinyatakan lolos TWK dan resmi diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Tes tersebut sebelumnya diikuti oleh 1.351 orang dengan sebanyak 75 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) TWK.

Seiring dengan penolakan hasil TWK oleh pegawai dengan didukung masyarakat sipil.t Akhirnya, KPK melakukan rapat koordinasi antara lain dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan instansi terkait lainnya pada 25 Mei 2021.

Baca Juga: Perwakilan 75 Pegawai KPK Ajukan Gugatan Hasil TWK ke Komisi Informasi Pusat

Dari rapat tersebut kemudian diputuskan sebanyak 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN.

Artinya, ada 51 orang pegawai yang dinyatakan tidak dapat lagi dibina dan diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya ke atasan.

Dilansir dari Antara, dari jumlah 51 orang tersebut sebanyak 18 sedang mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan di Universitas Pertahanan Sentul, Bogor, yang berlangsung selama 40 hari sejak 22 Juli 2021.

Awalnya KPK memberi kesempatan terhadap 24 pegawai, namun enam orang pegawai menolak. Artinya ada 57 orang pegawai dinyatakan "merah" atau akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021.



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x