Kompas TV nasional kesehatan

Untuk Sementara Indikator Kematian Tak Masuk Evaluasi PPKM, Luhut: Masih Dilakukan Harmonisasi Data

Kompas.tv - 16 Agustus 2021, 23:25 WIB
untuk-sementara-indikator-kematian-tak-masuk-evaluasi-ppkm-luhut-masih-dilakukan-harmonisasi-data
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indikator kematian akibat Covid-19 kembali tak dimasukkan dalam evaluasi dan penilaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pengeluaran indikator tersebut hanya bersifat sementara.

"Kami tidak mengeluarkan indikator kematian secara permanen dalam evaluasi PPKM di Jawa dan Bali," kata Luhur dalam konferensi pers pemaparan hasil evaluasi PPKM, Senin (16/8/2021).

Luhut menjelaskan, saat ini masih dilakukan harmonisasi data kematian pasien Covid-19 di sejumlah daerah karena sebelumnya sempat terjadi pelaporan ganda.

Baca Juga: Mal di Wilayah PPKM Level 4 akan Dibuka, Luhut: Kapasitas Pengunjung 50 Persen

"Saat ini harmonisasi data sedang dilakukan dan harapannya minggu depan hasilnya sudah keluar supaya dapat diumumkan kembali," terang Luhut.

Terkait pelaporan ganda, Luhut mengungkapkan, ada satu kota yang melaporkan angka kematian Covid-19 hingga berlipat-lipat hingga 10 Agustus 2021 kemarin.

Namun, setelah ditelusuri, ternyata 77 persen di antaranya merupakan angka kematian dari periode Juli dan bulan-bulan sebelumnya.

Bahkan, menurut Luhut, kasus seperti serupa nyatanya banyak ditemukan di kabupaten/kota lain dan mesti segera diperbaiki.

Baca Juga: Kembali Diperpanjang, PPKM Level 4 Jawa-Bali Lanjut hingga 23 Agustus 2021

Maka dari itu, dalam satu hingga dua minggu mendatang, perbaikan data ditargetkan sudah rampung dan menunjukan hasil yang akurat.

Jika perbaikan data dan pelaporannya sudah selesai, maka indikator kematian akibat Covid-19 dapat kembali dimasukkan ke asesmen level PPKM.

Sebagai informasi, pemerintah baru saja mengeluarkan keputusan perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali, hingga 23 Agustus 2021.

Luhut menyampaikan, PPKM akan tetap digunakan sebagai instrumen penanganan pandemi Covid-19 meski saat ini terjadi tren penurunan kasus.

 

 

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x