Kompas TV nasional hukum

Dituding Tangkap Paksa Richard Lee, Polisi: Kita Datang dengan Surat Perintah dan Sesuai SOP

Kompas.tv - 12 Agustus 2021, 16:31 WIB
dituding-tangkap-paksa-richard-lee-polisi-kita-datang-dengan-surat-perintah-dan-sesuai-sop
Hotman Paris buka suara terkait penangkapan Dokter Richard Lee oleh polisi (Sumber: Kolase Instagram via Tribunnews)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membantah kepolisian menangkap dokter Richard Lee tanpa surat perintah dan SOP.

Ditegaskan Yusri Yunus, kepolisian sudah menjalankan penangkapan sesuai prosedur terhadap dokter Richard Lee, sebelum terjadi upaya paksa karena yang bersangkutan tidak kooperatif.

“Kemarin kita mendatangi RL lengkap dengan surat perintah dan sesuai SOP. Kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa,” jelas Kabid Humas. 

“Jadi beda dengan laporan K yang soal pencemaran nama baik dengan upaya paksa, sekarang ini berdasarkan laporan tanggal 9 kemarin karena barang bukti ini (akun) sudah ada surat penyitaan sejak Juni.”

Baca Juga: Heboh Dokter Richard Lee Ditangkap Paksa, Hotman Paris Ungkap Fakta Ini

Dalam klarifikasinya, Yusri Yunus menjelaskan Richard Lee ditangkap atas tuduhan akses illegal dan penghilangan barang bukti.

“Pengungkapan krimsus tentang pengamanan Dokter RL berdasarkan adanya 1 laporan polisi tanggal 9 Agustus kemarin, ada seseorang yang melakukan kegiatan illegal access dan menghilangkan barang bukti,” kata dia, Kamis (12/8/2021). 

Dari hasil temuan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Richard Lee diketahui telah mengakses secara ilegal akun sosial media yang masih dalam status penyitaan kepolisian.

Tak hanya itu, Richard Lee juga menghapus barang bukti kuat berupa konten review produk milik artis Kartika Putri.

Baca Juga: Polda Metro Jaya yang Bantah Dokter Richard Lee Ditangkap Terkait Laporan Kartika Putri

“(Dari hasil -red) Penyidikan ternyata ditemukan bahwa yang melakukan illegal access dan pencurian barang bukti itu dilakukan sendiri oleh saudara RL,” ujar Kombes Yusri Yunus.

Sementara itu, kuasa hukum dr. Richard Lee, Razman Arif Nasution mengaku kecewa dengan cara kepolisian yang menangkap paksa kliennya.

Apalagi saat penangkapan terjadi, kata Razman, kliennya baru saja mengalami sakit pinggang.

“Kalau terjadi apa-apa saya akan tuntut kalian, saya akan bawa persoalan ini sampai Kompolnas, Kapolri, Komisi III DPR RI dan Presiden,” ujar Razman.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x