Kompas TV nasional peristiwa

DKI Jakarta Lanjutkan PPKM Level 4, Pengunjung Warung Dibatasi 3 Orang dan Mal Masih Tutup

Kompas.tv - 2 Agustus 2021, 23:54 WIB
dki-jakarta-lanjutkan-ppkm-level-4-pengunjung-warung-dibatasi-3-orang-dan-mal-masih-tutup
Ilustrasi pusat perbelanjaan tutup selama PPKM level 4. Namun, pasar rakyat, seperti Pasar Tanah Abang tetap dapat buka dengan kapasitas 50% hingga pukul 15.00 WIB. (Sumber: Kompas TV/Ant/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Hariyanto Kurniawan

Untuk pasar rakyat yang menjual nonkebutuhan sehari-hari, seperti Pasar Tanah Abang masih mendapat kelonggaran dengan diizinkan buka sampai 15.00 WIB dengan 50% kapasitas.

Baca Juga: Menkes: Puncak Covid-19 di Pulau Jawa-Bali Sudah Terlampaui

Para pekerja toko, restoran dan supermarket di mall serta pusat perbelanjaan hanya boleh melayani transaksi online.

Sementara, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan boleh buka sampai pukul 20.00. Warung-warung itu dapat melayani maksimal 3 pengunjung makan di tempat dengan protokol kesehatan dan maksimal waktu makan 20 menit.

Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen pulsa, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, pelaku usaha kecil sejenis boleh buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat

Lalu, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup tidak boleh melayani makan di tempat (dine in).

Sedangkan, fasilitas umum, tempat ibadah, sarana olahraga, sarana seni budaya dan sosial ditutup sementara.

Pelaku perjalanan dari dan ke pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif PCR H-2 atau Antigen H-1, kecuali sopir kendaraan logistik dan transportasi barang.

Selain itu, perjalanan menggunakan KRL masih perlu menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Surat Keterangan Pemda setempat, atau Surat Tugas ditandatangani pimpinan instansi sesuai SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021.

Baca Juga: Luhut Sebut Kematian Covid-19 Banyak Terjadi karena Isolasi Mandiri, 4 Daerah Butuh Perhatian Khusus

 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x