Kompas TV nasional politik

ICW Belum Terima Somasi Resmi dari Moeldoko

Kompas.tv - 30 Juli 2021, 18:59 WIB
icw-belum-terima-somasi-resmi-dari-moeldoko
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Wacth (ICW) mengaku belum menerima somasi resmi dalam bentuk tertulis dari Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana merespons kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, yang menyatakan akan melaporkan rekannya Egi Primayogha dan lembaganya soal bisnis ivermectin.

“Hingga saat ini ICW belum menerima somasi resmi dalam bentuk tertulis dari pihak Moeldoko,” kata Kurnia Ramadhana, Jumat (30/7/2021).

“Jadi, kami tidak mengetahui poin-poin apa saja yang menjadi keberatan. Akan tetapi, kami juga menegaskan bahwa kerja-kerja pemberantasan korupsi, terutama dalam hal pengawasan, tidak akan berhenti karena adanya isu ini,” tambahnya.

Kurnia lebih lanjut memastikan, bahwa penelitian yang dihasilkan oleh ICW adalah bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap jalannya proses pemerintahan, termasuk di dalamnya para pejabat publik.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Pastikan Pendapat ICW Soal Moeldoko dan Ivermectin Didukung Data dan Fakta

“Selain itu, ini pun bukan kali pertama, sejak ICW berdiri, mandat organisasi memang sepenuhnya didedikasikan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Kurnia Ramadhana pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan berbagai kalangan masyarakat sipil kepada ICW terkait dengan rencana somasi ataupun langkah hukum Moeldoko.

Sebelumnya, sebanyak 108 organisasi memang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil memang memberikan dukungan terhadap ICW.

Asep Komaruddin yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil menuturkan langkah Moeldoko yang akan melayangkan somasi terhadap Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak tepat.

“ICW menuangkan pendapatnya dalam sebuah penelitian yang didasarkan atas kajian ilmiah dengan didukung data dan fakta,” tegas Asep.

“Sehingga, tidak salah jika dikatakan bahwa langkah Moeldoko, baik somasi maupun niat untuk memproses hukum lanjutan, merupakan tindakan yang kurang tepat dan berlebihan,” tambah Asep Komaruddin.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Moeldoko Somasi ICW karena Resistensi Terhadap Kritik

Sebagaimana diketahui, Indonesia saat ini sedang dilanda pandemi Covid-19 yang telah merenggut nyawa puluhan ribu rakyat dan meruntuhkan perekonomian negara.

Berangkat dari hal itu, semestinya pemerintah membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses penanganan Covid-19 ini.

“Namun, alih-alih dilaksanakan, Moeldoko selaku bagian dari pemerintahan justru menutup celah tersebut dengan mengedepankan langkah hukum ketika merespons kritik dari ICW,” ujarnya.

“Padahal, penelitian ICW masih bertalian dengan konteks terkini, yaitu upaya pencegahan korupsi di sektor farmasi,” lanjut Asep.

Bagi Koalisi Masyarakat Sipil, lanjut Asep, Moeldoko sebenarnya tidak perlu menempuh jalur hukum dalam merespons kajian ilmiah ICW.

“Moeldoko dapat menyampaikan bantahan atas temuan ICW dengan menggunakan hak jawab sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pers,” ujarnya.

“Sebab, hasil penelitian ICW tersebut diketahui khalayak ramai oleh karena dimuat dalam berbagai pemberitaan media. Dalam negara demokrasi, mekasnisme ini lah yang harusnya didorong dan ditempuh, bukan dengan ancaman pidana,” tambah Asep.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x