Kompas TV nasional berita utama

Beragam Istilah Pembatasan Sosial, dari PSBB, New Normal, Hingga PPKM Berlevel

Kompas.tv - 22 Juli 2021, 06:43 WIB
beragam-istilah-pembatasan-sosial-dari-psbb-new-normal-hingga-ppkm-berlevel
Penyekatan lalu lintas di masa PPKM Darurat. Pejabat pemerintah memperkenalkan berbagai istilah pembatasan sosial mulai PSBB hingga PPKM level 4. (Sumber: Tribunnews/Herudin)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Iman Firdaus

3. PSBM dan PSBK

Pemprov Jabar di bawah Ridwan Kamil juga mengeluarkan isitilah baru bernama Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). PSBM ini diterapkan di sejumlah daerah di Jabar sejak kira-kira 3 Juni 2021.

Dengan aturan ini, Pemprov Jabar berniat menggiatkan pembatasan sosial di tingkat desa atau kelurahan, bukan di tingkat kota/kabupaten.

Belakangan, Presiden Jokowi mendukung konsep pembatasan sosial di tingkat desa itu pada awal September 2020.

Langkah Ridwan Kamil ini kemudian ditiru Pemkot Pekanbaru lewat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Kecil mulai 10 September 2020.

4. PSBB Transisi

Menindaklanjuti istilah New Normal, Pemprov DKI Jakarta mengenalkan istilah PSBB Transisi. Pembatasan sosial berjalan dengan lebih longgar, seperti sebagian pekerja dapat kembali bekerja di kantor.

PSBB Transisi berlaku mulai 3 Juli 2020 hingga dicabut pada 3 Januari 2021.

5. Pengetatan Terukur Terkendali

Pada 15 Desember 2020, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan istilah “Pengetatan Terukur dan Terkendali”.

Luhut menyebut, Pengetatan Terukur ini sebagai ganti PSBB. Ia ingin Pengetatan Terukur ini dapat mengurangi kasus Covid-19 menjelang libur Natal dan tahun baru, dengan dampak ekonomi sedikit.

Dengan Pengetatan Terukur ini, operasional perusahaan di kantor berjalan lebih longgar. Restoran, mal, dan tempat wisata juga boleh buka dengan menerapkan protokol kesehatan.

6. PPKM

Kasus Covid-19 melonjak naik usai libur tahun baru, meski Luhut mengenalkan istilah Pengetatan Terukur. Pemerintah pun mengeluarkan kebijakan baru, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM mulai diterapkan sejak 11 Januari 2021 di 73 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali. Dengan aturan ini, perusahaan non-esensial wajib memberlakukan work from home (WFH) untuk 75% pekerjanya.

Pemerintah juga menutup tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan ruang publik lainnya. Kegiatan di rumah ibadah, restoran, dan transportasi umum dapat berjalan secara terbatas.

7. PPKM Mikro dan Penebalan

Pemerintah menilai PPKM tidak berjalan efektif, sehingga memberlakukan PPKM Mikro sejak 20 April 2021. PPKM Mikro ini diharapkan dapat mengalihkan penanganan pandemi ke unit terkecil, yaitu RT/RW. 

Baca Juga: Airlangga: Penggunaan Level di PPKM Mengacu Arahan WHO

Pemerintah melonggarkan kegiatan sosial ekonomi di perkantoran, restoran, pusat perbelanjaan, dan rumah ibadah.

Namun, pemerintah mengenalkan istilah Penebalan PPKM Mikro usai Idul Fitri 2021. Penebalan PPKM Mikro membuat kegiatan sosial dibatasi lebih ketat, seperti saat penerapan PPKM.

8. PPKM Darurat

Lonjakan kasus Covid-19 membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan istilah baru, yaitu PPKM Darurat. Kebijakan ini mulai berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021..

Pemerintah makin mengetatkan pembatasan kegiatan di perkantoran, transportasi umum, pusat perbelanjaan hingga restoran.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x