Kompas TV nasional update corona

Presiden Jokowi: Alhamdulillah, PPKM Darurat Turunkan Tingkat Keterisian Tempat Tidur Rumah Sakit

Kompas.tv - 21 Juli 2021, 01:00 WIB
presiden-jokowi-alhamdulillah-ppkm-darurat-turunkan-tingkat-keterisian-tempat-tidur-rumah-sakit
Presiden Jokowi memberikan arahan saat rapat terbatas evaluasi PPKM Darurat 16 Juli 2021, Sabtu (17/7/2021). (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengklaim tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit mengalami penurunan sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed (tempat tidur) rumah sakit mengalami penurunan,” kata Jokowi dalam konferensi persnya yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).

Baca Juga: Presiden Jokowi Janji kalau Tren Kasus Menurun, 26 Juli PKL Diizinkan Beroperasi

Jokowi menjelaskan, kebijakan PPKM Darurat yang mulai diterapkan sejak 3 Juli 2021 lalu merupakan kebijakan yang tak bisa dihindari. Termasuk ketika pada Selasa (20/7/2021) malam sebagai hari terakhir PPM Darurat diterapkan akhirnya diperpanjang lima hari hingga 25 Juli nanti.

Ia pun mengakui kebijakan pembatasan tersebut sangat berat untuk diambil. Namun, kebijakan itu harus dilakukan untuk menurunkan tingkat penularan kasus Covid-19.

Selain itu, Jokowi menyebut, pemerintah memutuskan menerapkan PPKM Darurat untuk mengurangi kebutuhan masyarakat terhadap pengobatan di rumah sakit.

Dengan begitu, fasilitas kesehatan yang saat ini tersedia tidak lumpuh akibat tingkat keterisian pasien yang berlebih.

Baca Juga: Luhut Ungkap Alasan PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021

"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit," ucapnya.

"Sehingga tidak menyebabkan lumpuhnya rumah sakit lantaran kapasitas berlebih pasien Covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya."

Jokowi berjanji, jika tren kasus Covid-19 terus menurun hingga 26 Juli 2021, maka pemerintah akan membuka kebijakan pembatasan di ketentuan PPKM secara bertahap.

“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Persediaan Vaksin Segera Dihabiskan, 6 Provinsi Jadi Prioritas

Lebih lanjut, Jokowi menuturkan, selama masa PPKM Darurat, pemerintah selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan.

Serta mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak kebijakan PPKM darurat.

"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM," kata Jokowi .

Diketahui, data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat, kasus terkonfirmasi positif di Indonesia bertambah 38.325 orang.

Baca Juga: Jokowi Minta Semua Pihak Bekerja Sama dan Bahu-membahu Laksanakan PPKM Darurat

Sedangkan yang sembuh bertambah jado 29.791 orang. Selain itu, hingga Selasa kemarin, penambahan kasus kematian sebanyak 1.280 orang.

Dengan adanya tambahan pasien terkonfirmasi positif, maka jumlah akumulasi kasus di Indonesia mencapai 2.959.058 orang.

Kemudian, sebanyak 2.323.666 orang telah dinyatakan sembuh dan 76.200 jiwa meninggal dunia sejak kasus pertama Covid-19 terkonfirmasi di Indonesia pada Maret 2020.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Berikut 5 Langkah Meminimalisasi Stres Akibat Pandemi Covid-19




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x