Namun penetapan daerah yang sudah masuk level 3 diputuskan setelah perpanjangan PPKM Darurat karena data masih bersifat fluktuatif.
"Di Jawa Bali banyak yang level 4 menjadi level 3 dan mungkin ada level 2. Seperti Di Jawa Tengah ada daerah yang level 2. Tapi tidak mungkin langsung umumkan, nanti euforia naik lagi. Jadi kita buka pelan-pelan,” ujar Luhut.
Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan jika dalam perpanjangan lima hari PPKM Darurat terdapat tren penurunan maka pemerintah akan melakukan relaksasi pembatasan secara bertahap pada 26 Juli 2021.
Baca Juga: Presiden Jokowi Janji kalau Tren Kasus Menurun, 26 Juli PKL Diizinkan Beroperasi
Pembukaan PPKM Darurat secara bertahap ini seperti pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Kemudian pedagang kaki lima, toko kelontong agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Selain itu warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB waktu setempat dan maksimum waktu makan setiap pengunjung 30 menit.
Untuk kegiatan lainnya pada sektor esensial dan kritikal baik pemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.
Baca Juga: Jokowi Minta Semua Pihak Bekerja Sama dan Bahu-membahu Laksanakan PPKM Darurat
“Kita doakan semua bagus, tapi protokol kesehatan sudah harus jalan baik,” ujar Luhut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.