Kompas TV nasional agama

Menag Serukan Umat Islam Taat kepada Pemerintah demi Melindungi Masyarakat

Kompas.tv - 16 Juli 2021, 19:21 WIB
menag-serukan-umat-islam-taat-kepada-pemerintah-demi-melindungi-masyarakat
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Sumber: Dok. Kemenag)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas menyerukan umat Islam di Indonesia untuk taat kepada ulil amri atau pemerintah menjelang Iduladha pada masa PPKM Darurat.

Menurut Menag, ketaatan ini bersifat muqayyad atau pengecualian karena demi melindungi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Taat kepada pemerintah itu hukumnya muqayyad, namanya ada pengecualian. Ketika pemerintah ini mengeluarkan peraturan yang sifatnya melindungi masyarakat maka pemerintah wajib untuk dipatuhi," kata Menag Yaqut Cholil Choumas dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/7/2021).

Menag menjelaskan, seruan untuk taat kepada pemerintah ini melengkapi dari ketaatan yang diyakini muslim, yakni taat kepada Allah SWT dan taat kepada Rasul.

Baca Juga: Menag Yaqut Ingatkan Aturan Takbiran hingga Penyembelihan Hewan Kurban di Hari Raya Iduladha

Dalam hal ini, Menag juga meminta masyarakat untuk bisa mengerti bahwa yang dilakukan pemerintah saat ini demi melindungi jiwa manusia.

"Saya kira umat Islam harus mengerti ini bahwa semua yang dilakukan pemerintah ini semata-mata untuk melindungi jiwa masyarakat terutama masyarakat muslim karena menjelang Iduladha," terangnya.

Diketahui sebelumnya, dalam pelaksanaan Iduladha 2021 pemerintah melalui Kemenag menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021.

Isi dari aturan tersebut, yaitu meniadakan sementara kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah, melarang takbir keliling dan berkerumun di masjid.

Baca Juga: Seruan Gubernur Anies: Tak Ada Takbir Keliling, Salat Iduladha di Rumah Masing-Masing

Selain itu juga, pelaksanaan Salat Iduladha dilarang dilaksanakan di masjid ataupun lapangan dan hanya diperbolehkan untuk dilakukan di rumah.

Sementara penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di rumah pemotongan hewan atau lokasi yang luas dan terbuka dengan dihadiri panitia kurban dan masyarakat yang melakukan kurban.

Kemenag juga mengatur tentang pembagian hewan kurban yang hanya boleh diantar oleh panitia, tanpa adanya pembagian kupon yang memicu kerumunan.

Melalui aturan itu pemerintah berupaya dengan sistematis untuk melindungi jiwa dari penularan Covid-19. Sehingga, menurut Menag, tidak benar apabila cara tersebut merupakan larangan pemerintah untuk masyarakatnya beribadah.

"Jadi sama sekali tidak ada pemerintah melarang orang beribadah. Justru pemerintah menganjurkan semua umat, khususnya umat muslim yang sebentar lagi merayakan Iduladha untuk semakin rajin dalam beribadah semakin sering mendoakan negeri ini, mendoakan dunia, dan mendoakan umat manusia supaya terlepas dari pandemi Covid-19," pungkasnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x