Kompas TV nasional berita utama

Seruan Gubernur Anies: Tak Ada Takbir Keliling, Salat Iduladha di Rumah Masing-Masing

Kompas.tv - 16 Juli 2021, 17:59 WIB
seruan-gubernur-anies-tak-ada-takbir-keliling-salat-iduladha-di-rumah-masing-masing
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sambutan seusai salat Idulfitri di kediamannya di Jakarta Selatan, Kamis (13/5/2021). (Sumber: Instagram Anies Baswedan)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merilis Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Iduladha 1442 H pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

Pada Seruan Gubernur yang diteken Anies pada Kamis, 15 Juli 2021, tersebut, Anies meminta kepada seluruh alim ulama, habib, ketua lembaga keagamaan Islam, pengurus masjid/mushalla, panitia kurban, untuk melaksanakan rangkaian perayaan Hari Raya Iduladha dengan menjalankan protokol kesehatan (prokes)lebih ketat. 

Selain itu, pada edaran tersebut, Anies juga mengimbau tidak adanya takbir keliling. 

"Tidak melaksanakan takbir keliling dan digantikan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara lebih ketat," tulis Anies, dikutip Jumat (16/7/2021). 

Baca Juga: Salat Idul Adha Dianjurkan Di Rumah Untuk Zona Merah Dan Oranye Di Sumsel

Selain itu, Salat Iduladha juga diminta untuk dilaksanakan di rumah masing-masing. 

"Untuk sementara waktu pelaksanaan Salat Iduladha 1442 H di rumah masing-masing dengan berpedoman pada; Fatwa MUI No. 36 tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19, dan Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19," jelas Anies. 

Pemotongan hewan kurban diminta untuk dilaksanakan sesuai syariat Islam dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. 

Pemotongan hewan dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPHR).

Namun, jika terjadi keterbatasan jumlah RPHR, pemotongan dapat dilakukan di luar RPHR dengan tetap menyesuaikan peraturan Menteri Agama.

"Terakhir, berkoordinasi dengan Satgas Covid setempat," tulis Anies. 

Baca Juga: Anies Tambah Lokasi Isoman mulai Gedung SD, GOR hingga Rumah Dinas Lurah, Total ada 184 Lokasi



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x