Kompas TV nasional sosial

Menag Yaqut Ingatkan Aturan Takbiran hingga Penyembelihan Hewan Kurban di Hari Raya Iduladha

Kompas.tv - 11 Juli 2021, 06:15 WIB
menag-yaqut-ingatkan-aturan-takbiran-hingga-penyembelihan-hewan-kurban-di-hari-raya-iduladha
Ilustrasi Sapi Kurban. (Sumber: KOMPAS.COM)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemeritah menetapkan Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.

Penetapan ini diputuskan dalam sidang isbat penentuan awal Zulhijah yang dipimpin oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu (10/7/2021).

Menag Yaqut meminta umat Islam dapat mematuhi aturan PPKM Darurat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Iduladha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat saat Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah.

Baca Juga: Menag Yaqut Keluarkan SE Panduan Salat Idul Adha 1442 H dan Pemotongan Kurban

Seperti kegiatan malam takbir dan Salat Iduladha bagi masyarakat di wilayah PPKM Darurat dilakukan di rumah masing-masing.

Sementara, untuk umat Islam yang berada di luar PPKM Darurat dan bukan termasuk zona merah dan zona oranye, malam takbiran dan Salat Iduladha dapat dilakukan dan setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dalam SE Menag Nomor 16 Tahun 2021.

SE tersebut yakni tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaran Takbiran, Idul Adha dam Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di Luar PPKM Darurat.

"Peniadaan peribadatan di tempat ibadah di wilayah PPKM Darurat ini menjadi apa mutlak itu yang menjadi mutlak," ujar Yaqut dalam konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Zulhijah, Sabtu (10/7/2021).

Baca Juga: 7 Jurus Aman Menyembelih Hewan Kurban Tengah Pandemi Covid-19 Ala Halal Research Center UGM

Menag Yaqut juga mengimbau agar penyembelihan hewan kurban dapat dilangsungkan dalam tiga hari yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah dan sebisa mungkin dilakukan di rumah potong hewan.

Jika rumah potong hewan mengalami keterbatasan penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di tempat lain sesuai dengan ketentuan SE Menag Nomor 17 Tahun 2021.

Yakni penyembelihan harus dilakukan di area yang luas dan memungkinkan untuk jaga jarak dan juga penerapan protokol kesehatan dan kebersihan bagi petugas maupun alat yang digunakan.

Baca Juga: Jumat Pertama di Masa PPKM Darurat, MUI: Zona dengan Risiko Tinggi, Baiknya Salat di Rumah

Kemudian, penyembelihan hanya boleh dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berkurban.

Sementara terkait pembagian daging kurban juga harus diantarkan ke warga yang memang berhak menerimanya.

"Artinya secara khusus saya perlu sampaikan, dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban ini supaya di-mention oleh para panitia penyembelihan hewan kurban," ujar Menaq Yaqut.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x