Kompas TV nasional politik

Rizal Ramli: Sekarang Pakai Istilah PPKM, Sebelumnya PSBB, Cuma Ganti-Ganti Istilah Saja

Kompas.tv - 12 Juli 2021, 23:35 WIB
rizal-ramli-sekarang-pakai-istilah-ppkm-sebelumnya-psbb-cuma-ganti-ganti-istilah-saja
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli (Sumber: TRIBUN / DANY PERMANA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ekonom senior Rizal Ramli angkat bicara perihal pemerintah yang selalu gonta-ganti nama istilah dalam penanganan pandemi Covid-19.

Terakhir, pemerintah mengambil kebijakan dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Baca Juga: Sri Mulyani Jawab Serangan Warganet Termasuk Rizal Ramli Soal Dana Wakaf, Sertakan Potongan Ayat

Kebijkan PPKM Darurat ini diketahui telah berlangsung sejak 3 Juli sampai nanti 20 Juli 2021.

Rizal mengatakan, meskipun pemerintah telah mengganti istilahnya, pada faktanya tetap saja tak kunjung membuahkan hasil signifikan.

Hingga kini, tingkat pasien yang terpapar atau positif Covid-19 hingga yang meninggal dunia masih saja cukup tinggi angkanya.

Menurut dia, kebijakan tersebut tidak berbeda dengan yang sudah diterapkan sebelumnya, yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Terungkap, Pemerintah Ternyata Siapkan Skenario Perpanjangan PPKM Darurat sampai 6 Minggu

"Sekarang gunakan istilah PPKM. Sebelumnya bernama PSBB. Ini kan cuma ganti-ganti istilah saja," kata Rizal Ramli dalam sebuah webinar pada Senin (12/7/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

"Dari dulu apa yang terjadi di lapangan tetap tidak ada perubahan."

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kekaritiman itu pun tak tinggal diam dengan kondisi yang demikian.

Rizal sudah menyarankan agar pemerintah menerapkan lockdown atau karantina wilayah. Hal ini sebagaimana diatur dalam konstitusi yaitu UU Kekarantianaan.

Baca Juga: Pesta Pernikahan Anak Kades Digelar saat PPKM Darurat Viral di Media Sosial

Dengan menerapkan lockdown, menurut Rizal, permasalahan tidak hanya dapat teratasi dengan cepat, tapi juga menunjukkan bahwa pemerintah telah bertanggung jawab terhadap rakyatnya.

Kemudian, di saat mengambil kebijakan lockdown, pemerintah wajib memberikan pangan kepada warganya. Hal itu tercantum dalam regulasi UU Kekarantianaan.

"Ada UU-nya namanya Kekarantinaan. Kalau pakai lockdown semua rakyat harus dikasih makan, bahkan ternak juga dikasih," ucap Rizal.

"Tapi, karena pemerintah nggak mau pakai istilah lockdown, ya rakyatnya enggak harus dikasih makan."

Baca Juga: Sepekan PPKM Darurat: Volume Kendaraan Bermotor di DKI Turun 61 Persen, Berikut Rinciannya

Rizal menambahkan, dirinya tidak heran kondisi di lapangan yang sama sekali tidak ada perubahan, meskipun pemerintah sudah menggonta-ganti istilah.

"Padahal, kalau rakyat dikasih makan, uang, obat-obatan di-lockdown sebulan enggak masalah," tutur Rizal.

"Ini pemerintah double ndablek, nyuruh rakyat di rumah tapi enggak dikasih makan."

Baca Juga: Berikut Aturan Lengkap PPKM Darurat di 15 Wilayah Luar Jawa-Bali, Berlaku Mulai Hari Ini



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x