Kompas TV nasional hukum

Polda Metro Tangkap Pedagang Obat di Pasar Pramuka karena Jual Ivermectin Rp475.000 Per Kotak

Kompas.tv - 6 Juli 2021, 19:32 WIB
polda-metro-tangkap-pedagang-obat-di-pasar-pramuka-karena-jual-ivermectin-rp475-000-per-kotak
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (Sumber: DOK. HUMAS POLRES JAKARTA BARAT )
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menangkap seorang penjual obat berinisial R di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. R ditangkap karena menjual obat Ivermectin melampaui harga eceran tertinggi (HET) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penjual berinisial R tersebut menjual obat jenis Ivermectin dengan harga Rp475.000 per kotak.

Baca Juga: Polisi Ingatkan Penjual Ivermectin, Jangan Menari di Atas Penderitaan Orang

Padahal, mengacu pada HET Kemenkes, semestinya obat jenis Ivermectin dijual seharga Rp7.500 per tablet atau Rp75.000 per kotak.

"Kami menemukan satu toko SE. Di sana Ivermectin dijual cukup tinggi, tidak sesuai harga eceran yang dirilis Kemenkes," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/7/2021).

"Seharusnya per tablet Rp7.500 atau Rp75.000 per kotak. Tetapi di lapangan, karena kelangkaan obat ini disebabkan juga panic buying masyarakat harganya Rp475.000 per kotak," sambungnya.

Baca Juga: Menkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Ivermectin Rp 7.500

Yusri mengatakan, pihaknya kemudian menangkap penjual obat tersebut pada 4 Juli 2021. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti struk pembayaran.

Yusri menyampaikan, sampai saat ini kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait temuan adanya penjual obat yang menaikkan harga jual terlampau tinggi di Pasar Pramuka.

"Ini kami masih lakukan penyelidikan lagi, kemungkinan masih ada spekulan-spekulan yang bermain. Karena HET sudah ada, kami akan selidiki jenis obat-obatan yang lain yang ditemui masyarakat," ujar Yusri.

Baca Juga: 5 Fakta Ivermectin yang Boleh Dipakai di Indonesia dan Disebut Manjur Sembuhkan Covid-19

Atas perbuatan penjual obat tersebut, Yusri mengatakan, pelaku dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 Pasal 198 dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dia juga menegaskan kepada penjual obat lainnya untuk tidak mengambil keuntungan dalam situasi sulit saat ini akibat peningkatan jumlah kasus Covid-19.

Sebab, kata Yusri, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan tegas kepada penjual obat yang nakal tersebut.

Baca Juga: Luhut Ancam Tindak Tegas Pihak-pihak yang Menaikkan Harga Ivermectin

"Jangan ambil keuntungan di masa-masa sulit seperti ini. Termasuk oksigen, kami juga akan tindak tegas kepada pihak-pihak yang menimbun, termasuk di situs daring juga," tutur Yusri.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x