Kompas TV nasional peristiwa

Paksa Karyawan Masuk saat PPKM Darurat, Anies Marahi HRD: Ini Soal Nyawa, Ibu Egois!

Kompas.tv - 6 Juli 2021, 14:56 WIB
paksa-karyawan-masuk-saat-ppkm-darurat-anies-marahi-hrd-ini-soal-nyawa-ibu-egois
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Sumber: KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah perusahaan yang berkantor di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat pada Selasa (6/7/2021). Anies mendapati beberapa perusahaan melanggar PPKM Darurat.

Salah satu perusahaan bernama Ray White Indonesia kedapatan memaksa karyawan masuk kantor saat masa PPKM Darurat.

Anies pun memaksa karyawan pihak HRD perusahaan itu untuk menutup kantor dan memulangkan seluruh karyawan.

Baca Juga: Anies Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Melanggar Aturan PPKM Darurat

“Sekarang tutup kantornya dan nanti langsung akan diproses. Dan katakan pada semua (karyawan) pulang! Taati aturan,” ujar Anies dalam unggahan Instastory akun Instagram @aniesbaswedan.

Dengan marah, Anies mengarahkan telunjuknya pada karyawan HRD perusahaan itu. Ia menyebut perusahaan yang memaksa pekerja masuk di masa PPKM Darurat sebagai pihak tak bertanggung jawab.

“Bu Diana dan perusahaan Ibu tidak bertanggung jawab. Ini bukan soal untung rugi. Ini soal nyawa, dan orang-orang seperti ibu ini yang egois," ujar Anies.

Setelah itu, Anies juga mendatangi kantor PT Equity Life Indonesia yang juga berkantor di Sahid Sudirman Centre. 

Ia menyalahkan perusahaan yang memaksa karyawan mereka tetap masuk dan melanggar aturan PPKM Darurat.

“Kenapa aturan dilanggar? Mereka (karyawan) ikut aturan perusahaan kan? Perusahaan menyuruh masuk,” ujar Anies pada pimpinan Equity Life Indonesia.

Anies menyebut, pihaknya menemukan perusahaan itu memaksa pekerja perempuan hamil agar masuk bekerja di masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Evaluasi PPKM Darurat, Wagub DKI: Karyawan Perusahaan Non-Esensial Jangan Dipaksa Masuk

Menurut Anies, hal itu tak bertanggung jawab karena dirinya baru menerima kabar ibu hamil yang meninggal karena Covid-19.

"Setiap hari kita nguburin orang, Pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung, enggak ada yang gak buntung. Jangan seperti ini. Apalagi ada ibu hamil. Ibu hamil kalau kena Covid-19, melahirkan paling susah. Pagi ini saya terima (informasi) satu ibu hamil meninggal! Kenapa? Melahirkan (berstatus) Covid," ujar Anies.

Sebelumnya, Anies mengancam akan mencabut izin perusahaan yang memaksa karyawan masuk kantor di masa PPKM Darurat.

"Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan, bukan hanya menutup tapi sampai cabut izin usaha," ujar Anies dalam Rapat Forkopimda DKI Jakarta Senin (5/7/2021) malam.

"Karena itu, apabila tetap melakukan pelanggaran maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya," imbuhnya.

Dalam masa PPKM Darurat, perusahaan yang boleh beraktivitas di kantor hanya sektor esensial dan kritikal selama 3-20 Juli 2021.

Baca Juga: Mekanisme Diubah, Anies Sebut Saat Ini STRP Hanya Dapat Diajukan oleh Perusahaan bukan Pribadi

Perusahaan sektor esensial boleh beroperasi di kantor atau WFO dengan kapasitas 50 persen.

Sektor esensial, termasuk perusahaan keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan, dan industri ekspor.

Sementara, perusahaan sektor kritikal boleh beroperasi di kantor 100 persen. Sektor kritikal, termasuk bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x